Akurat

KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI

Rizky Dewantara | 4 Maret 2024, 18:47 WIB
KPU: Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI

AKURAT.CO Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Diketahui, suara PSI di Pileg 2024 melonjam dalam waktu yang relatif singkat.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara," kata Idham, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Survei Charta Politika: PSI Tidak Lolos Ambang Batas Parlemen

Dia menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

Dia menegaskan, Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

"Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," kata Idham.

Terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK, dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Baca Juga: Soal Suara PSI Melonjak, Formappi Patuh dan Hormati Hasil Rekapitulasi KPU

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian di-input dengan menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

"Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan hasil real count KPU per hari ini pukul 09.00 WIB, perolehan suara PSI menyentuh 2.404.212 atau 3,13 persen.

Dari 65,84 persen suara yang masuk ke KPU, PSI makin mendekati ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen, sebagai syarat untuk memperoleh kursi di Senayan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.