Akurat

Resmi Dilantik! Ini Tugas, Wewenang, dan Kode Etik KPPS Pemilu 2024

Rahmat Ghafur | 25 Januari 2024, 15:27 WIB
Resmi Dilantik! Ini Tugas, Wewenang, dan Kode Etik KPPS Pemilu 2024

AKURAT.CO Pelantikan KKPS Pemilu 2024 telah dilakukan secara serantak di seluruh Indonesia pada Kamis (25/1/2024). Nantinya, petugas KKPS harus menjalakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan oleh KPU.

Diketahui, jumlah peserta pelantikan KPPS Pemilu 2024 mencapai 5.741.127 orang. Artinya, terdapat 820.161 TPS yang akan tersebar di seluruh Indonesia. Perlu dicatat bahwa jumlah ini belum mencakup KPPS di luar negeri, yang mencapai 172.765 KPPS.

Di satu tempat TPS, akan ada tujuh anggota KPPS yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu 2024. Setiap anggota KPPS memiliki peran masing-masing saat pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Mengutip dari Buku Panduan KPPS dari KPU, tugas anggota KPPS Pemilu terbagi menjadi beberapa peran, yakni:

Baca Juga: Catat! Ternyata Segini Nominal Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Sesuai Jabatannya dan Tugas yang Harus Dilaksanakan

1. Ketua KPPS (Anggota KPPS pertama)
Anggota KPPS pertama adalah ketua yang menjadi pemimpin dalam kelompok ini. Ketua KPPS memiliki tugas tersendiri, di antaranya:

• Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang tercatat pada Model C6 dan mengelompokkannya berdasarkan jenis kelamin.
• Jika pemilih telah menyerahkan Model C6 tetapi tidak menggunakan hak pilihnya hingga akhir pemungutan suara, dianggap tidak hadir.
• Menandatangani surat suara.
• Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
• Jika terjadi kerusakan atau kesalahan coblos pada surat suara, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih, dengan batasan maksimal satu kali.
• Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos untuk tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih.

2. Anggota KPPS Kedua dan ketiga
Untuk anggota KPPS kedua dan ketiga mendapat dua bagian, yakni tugas pribadi dan membantu ketua.

• Mengisi identitas kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
• Menyerahkan surat suara yang sudah diisi dengan identitas kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan tanda tangan.
• Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.
• Membuka surat suara satu persatu

Selain 4 tugas di atas, anggota kedua dan ketiga wajib membantu ketua KPPS untuk:

• Melakukan perhitungan suara sah yang diterima oleh setiap partai politik dan calon, termasuk suara sah untuk calon anggota DPD.
• Mengakumulasi suara sah yang diterima oleh partai politik dengan suara sah dari semua calon yang berasal dari partai politik tersebut, untuk setiap partai politik.
• Menjumlahkan total suara sah yang diperoleh oleh semua partai politik.
• Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
• Mengisi formulir Model C.
• Melengkapi formulir Lampiran Model C1.
• Mengisi kolom suara sah untuk partai politik/calon anggota DPD sesuai dengan Model C1 plano.
• Mengisi kolom suara tidak sah untuk partai politik/calon anggota DPD sesuai dengan Model C1 plano.
• Menjumlahkan total suara sah dan suara tidak sah, serta memastikan kesesuaian dengan angka yang tertera pada Model C1 plano.

3. Anggota KPPS Keempat
• Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih, kemudian memastikan kesesuaian dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
• Melakukan pemeriksaan pada jari tangan pemilih untuk memverifikasi apakah telah ditandai tinta setelah melakukan pemilihan.
• Membuat dan mengisi daftar kehadiran yang mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT/DPTb/DPK/DPKTb, dan jenis kelamin.
• Menuliskan nomor urut kedatangan pada Model C6 dan mencatat informasi tambahan
• Mengarahkan pemilih untuk duduk di area yang telah disediakan, sambil menunggu untuk dipanggil. 
• Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa atau tidak memperoleh Model C6, tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, dengan menunjukkan KTP atau KK atau identitas lainnya.
• Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK, namun membawa atau menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain, untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau paspor pemilih satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Formulir Model A.T. khusus.
• Bersama dengan anggota KPPS kelima, mencatat surat suara yang diperoleh pada Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan metode penjumlahan.
• Bersama dengan anggota KPPS kelima, melakukan penjumlahan suara sah yang diperoleh dan mencatatnya pada Formulir Model C1 Plano dalam kolom total suara.

4. Anggota KPPS Kelima
• Memberikan arahan kepada pemilih untuk menuju bilik suara yang tersedia agar dapat memberikan suara.
• Memberikan bantuan kepada pemilih yang termasuk dalam kelompok disabilitas atau membutuhkan bantuan tambahan untuk memberikan suara, sesuai permintaan dari pemilih tersebut.
• Sama dengan anggota KPPS Keempat, mencatat surat suara yang diterima dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman menggunakan metode penjumlahan.
• Bersama dengan anggota KPPS Keempat, melakukan penjumlahan suara sah yang diperoleh dan mencatatnya pada Formulir MODEL C1 Plano dalam kolom total suara.

5. Anggota KPPS Keenam
• Setelah memberikan suara di bilik suara dan merapihkan kembali surat suara, pemilih akan dipandu ke tempat penampungan suara.
• Memberikan bantuan untuk memandu pemilih saat menyisipkan surat suara ke dalam kotak suara, sesuai dengan jenis surat suara, termasuk surat suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
• Memverifikasi bahwa seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan dengan benar ke dalam kotak suara.
• Mengizinkan pemilih untuk menuju kursi di dekat pintu keluar TPS, di mana mereka akan dibantu oleh Anggota KPPS Ketujuh.
• Membantu Ketua KPPS dan anggota KPPS Ketujuh dalam penyusunan dan pengelompokan surat suara yang sah dan tidak sah.

6. Anggota KPPS Ketujuh
• Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
• Memastikan jari pemilih yang telah dicelupkan ke dalam tinta tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih. Untuk pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki.
• Membolehkan pemilih untuk meninggalkan TPS.

Kode Etik KPPS Pemilu 2024

KPPS mentaati dan mematuhi norma-norma etika penyelenggara Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 01 Tahun 2012, yang secara dasarnya mencakup:

1. Asas mandiri dan adil
2. Asas kepastian hukum
3. Asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas
4. Asas kepentingan umum
5. Asas proporsionalitas
6. Asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
7. Asas tertib

Wewenang KPPS Pemilu 2024
Mengacu pada ketentuan Pasal 30, ayat 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah wewenang, termasuk:

• Menginformasikan hasil perhitungan suara di TPS
• Bertanggung jawab atas pelaksanaan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
• Bertanggung jawab melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Jokowi Benar: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak Pada Pemilu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D