Akurat

Todung Mulya Lubis Klarifikasi Soal Pernyataan Setop Bansos di Masa Pemilu

Paskalis Rubedanto | 3 Januari 2024, 12:54 WIB
Todung Mulya Lubis Klarifikasi Soal Pernyataan Setop Bansos di Masa Pemilu

AKURAT.CO Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan, ada missing link yang harus diluruskan terkait bantuan sosial (bansos) agar tidak diklaim sebagai kedermawanan pihak tertentu. 

Hal itu, disampaikan Todung menanggapi pemberitaan media terkait pernyataannya yang seolah-olah mengindikasikan, TPN Ganjar-Mahfud meminta penyaluran bansos beras ditunda sampai Pemilu berakhir. 

“Ada yang mempersoalkan pernyataan pers saya, beberapa waktu lalu, terkait penyaluran bansos. Dengan ini saya mengatakan, bahwa pemberitaan mengenai pernyataan saya itu dibuat di luar konteks sebenarnya. Ada missing link di situ. Melalui kesempatan ini, izinkan saya meluruskan isi pemberitaan agar dipahami oleh kita semua," kata Todung, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Simak 5 Contoh Maksiat Lisan yang Harus Dihindari Setiap Muslim

Todung menjelaskan, pernyataan yang dikutip tanpa menyertakan konteks dari konferensi pers yang dilakukan TPN Ganjar-Mahfud, pada 29 Desember 2024, di Media Center Cemara, Jakarta dapat menimbulkan salah persepsi di masyarakat, bahkan dipolitisasi pihak tertentu. 

Adapun konferensi pers itu dilakukan TPN Ganjar-Mahfud untuk menyikapi beberapa isu yang muncul akhir-akhir ini, seperti kertas suara yang diedarkan secara dini di Taiwan, sinyalemen Mendagri Tito Karnavian mengenai kemungkinan ancaman penembakan terhadap Capres, politik uang, dan kriminalisasi yang terjadi pada proses Pemilu.

Lalu, ada bagi-bagi beras dengan karung bergambar paslon tertentu, bagi-bagi amplop berisi uang dengan amplop paslon tertentu, dan lain-lain.

"Jadi, kami membahas tentang fenomena politik uang dalam berbagai bentuk yang marak terjadi, pada masa kampanye pemilihan presiden," ujar Todung.

Baca Juga: Dipecat Birmingham 83 Hari sejak Direkrut, Wayne Rooney Keberatan karena tak Diberi Cukup Waktu

Mengacu pada fenomena pembagian bansos, TPN Ganjar-Mahfud menyerukan agar penyaluran bansos jangan dipolitisasi, apalagi diklaim sebagai bentuk kebaikan hati Presiden Jokowi. 

Bansos, kata Todung, merupakan program pemerintah yang diusulkan ke DPR RI, melalui pembahasan, dan disetujui DPR, kemudian disalurkan lewat Kementerian Sosial. 

"Jadi, kalau mau diklaim, seharusnya kredit diberikan kepada semua pihak, baik pemerintah dan DPR,  yang notabene berkontestasi dalam Pemilu 2024," ungkap Todung.

Praktisi hukum ini sangat menyayangkan persepsi publik yang diarahkan bahwa bansos ini adalah kebaikan hati pemerintahan Jokowi, yang menguntungkan paslon tertentu. 

Baca Juga: Ndhank Eks Stinky Tegaskan Ingin Meminta Ini Dari Lagu Mungkinkah

Tak hanya itu, tanggapan dari TPN Ganjar-Mahfud agar penyaluran bansos sebaiknya tidak disalurkan pada masa kampanye agar tidak dipolitisasi pun dianggap sebagai sikap untuk menghentikan penyaluran bansos.

"TPN Ganjar-Mahfud tidak mengadvokasi penghentian bansos. TPN setuju bansos diteruskan karena rakyat memang membutuhkan itu. Yang kami kritisi adalah bansos itu dari uang rakyat, yang penyalurannya disetujui oleh DPR bersama pemerintah. Marilah kita bersikap jujur dalam penyaluran dana bansos ini, jangan ada klaim sepihak," tegas Todung. 

Dia menambahkan, TPN Ganjar-Mahfud menghendaki proses Pilpres 2024 berlangsung  jujur, adil, dan berlandaskan hukum.

Baca Juga: Profil Saleh al-Arouri, Pemimpin Hamas yang Tewas karena Serangan Drone Tak Berawak Israel

Dengan demikian, segala bentuk politik uang termasuk politisasi bansos atau kebijakan pemerintah yang disetujui DPR harus menjadi perhatian semua pihak yang bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Perlu diingat, TPN Ganjar-Mahfud sudah berjanji akan meluncurkan KTP Sakti, yang isinya adalah aggregasi semua bansos dalam satu kartu. Inilah wujud komitmen paling tinggi  Ganjar-Mahfud untuk  menyejahterakan rakyat Indonesia," pungkas Todung. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.