Bawaslu Diminta Tangani Modus Pemberian Bansos Saat Masa Kampanye Pilkada

AKURAT.CO Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mewanti-wanti petahana tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye menjelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024.
Menurut Peneliti Perludem, Iqbal Kholidin, hal tersebut termasuk kategori politik uang di masa kampanye dan sudah masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
Apalagi, bentuk penyalahgunaan seperti pembagian sembako kemudian disertai foto pasangan calon yang berkontestasi di pilkada.
"Bagi sembako gunakan fasilitas negara, seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi, bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain," katanya, dalam keterangan pers, Jumat (18/10/2024).
Iqbal menjelaskan, politik uang menjadi persoalan yang tidak pernah selesai setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: PAFI Kutai Barat: Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Praktik menyuap pilihan masyarakat menjadi masalah klasik dalam setiap perhelatan.
"Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu," ujar Iqbal.
Sebelumnya, aksi bagi-bagi sembako terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ribuan paket sembako disebar ke seluruh penjuru Kalteng oleh Gubernur Sugianto Sabran.
Bantuan paket sembako yang disalurkan terdiri dari beras 10 kilogram, gula 1 kilogram dan minyak goreng 1 liter dengan nilai Rp198.500 per paket.
Setiap penerima paket sembako mendapat subsidi dari Pemprov Kalteng sebesar Rp178.500, sehingga masyarakat hanya menebus seharga Rp20.000 per paket.
Sugianto Sabran berdalih bagi-bagi sembako yang dikemas dengan pasar murah tersebut demi mengendalikan inflasi dan menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Jaehyun NCT Bakal Rilis Single Solo Terbaru Sebelum Wajib Militer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









