KPU Rancang Aturan Baru, Calon Kepala Daerah Bisa Gunakan Ijazah Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang meramu aturan baru terkait penggunaan ijazah luar negeri sebagai syarat pencalonan Kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Diketahui, dalam aturan terdahulu pada Pilkada 2020 KPU menetapkan syarat administrasi berupa fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang sudah dilegalisir.
Baca Juga: Bawaslu Pelototi Kerja KPU di Pilkada 2024
Namun, dengan alasan seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi diberbagai sekolah di luar negeri pihaknya mengevaluasi dan tengah menguji Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada 2024 yang menggunakan ijazah luar negeri.
"Bakal calon yang menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri yang menggunakan kurikulum asing harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri," kata anggota KPU RI bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Sebagai informasi tahapan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada awal Mei dan Agustus. Pilkada tahun ini akan diikuti mayoritas wilayah di Indonesia dengan rincian 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







