Akurat

Wakil Ketua Komisi X: Lemahnya Perlindungan Anak Jadi Pemicu Kekerasan di Sekolah

Herry Supriyatna | 12 November 2025, 23:56 WIB
Wakil Ketua Komisi X: Lemahnya Perlindungan Anak Jadi Pemicu Kekerasan di Sekolah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menilai, pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) tentang tiga dosa besar dunia pendidikan, perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, merupakan alarm darurat moral yang harus segera diatasi secara sistemik, dari hulu ke hilir.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan belajar dengan percaya diri, bukan tempat yang menakutkan karena adanya kekerasan, pelecehan, atau diskriminasi,” ujar Kurniasih di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai, maraknya kasus perundungan dan kekerasan seksual di sekolah berakar dari lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.

Sementara intoleransi di lingkungan sekolah juga dinilai sebagai ancaman serius bagi masa depan kebinekaan bangsa.

“Pendidikan seharusnya menjadi laboratorium kebinekaan. Jika intoleransi dibiarkan, generasi muda akan tumbuh dengan kebencian, bukan empati,” tegasnya.

Kurniasih mendorong adanya solusi komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut penguatan regulasi harus memastikan setiap sekolah memiliki sistem perlindungan anak yang mencakup kebijakan anti-bullying, pencegahan kekerasan seksual, dan pendidikan toleransi.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan anggaran khusus untuk pelatihan guru dan tenaga pendidik, agar mereka mampu mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan intoleransi di lingkungan belajar.

“Kurikulum harus menumbuhkan empati, menghargai perbedaan, serta kemampuan mengelola emosi dan konflik. Siswa harus tumbuh bukan hanya cerdas, tapi juga berjiwa sehat dan beradab,” ujarnya.

Di tingkat sekolah, Kurniasih menekankan pentingnya pembentukan tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar.

Setiap laporan kasus harus ditangani cepat dan transparan, dengan dukungan psikolog, konselor, serta lembaga perlindungan anak.

“Budaya diam terhadap kekerasan harus diakhiri. Sekolah tidak boleh menjadi tempat melindungi pelaku dan mengorbankan korban. Setiap anak berhak merasa aman, didengar, dan dilindungi,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya evaluasi berkala dan audit independen terhadap penerapan kebijakan sekolah aman dan inklusif, yang hasilnya dipublikasikan secara transparan demi akuntabilitas publik.

Kurniasih juga menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak bisa berhenti di ruang kelas, melainkan harus menjadi gerakan sosial bersama.

“Pemerintah, guru, orang tua, tokoh agama, dan media harus satu suara melawan kekerasan dan intoleransi. Anak-anak meniru dari apa yang mereka lihat. Kalau orang dewasa memberi teladan kebencian, maka sekolah tak akan pernah aman,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.