Akurat

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, DPR Akui Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

Ahada Ramadhana | 27 Desember 2025, 21:54 WIB
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, DPR Akui Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

AKURAT.CO Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, persoalan kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan masalah struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Ia menyampaikan, Komisi X menghormati proses konstitusional yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Uji materi tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen.

Menurut Hetifah, pengajuan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus.

Karena itu, DPR tidak berada pada posisi untuk mempengaruhi putusan MK.

“Kami akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2025).

Hetifah mengakui masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing. Kondisi tersebut, menurutnya, patut menjadi perhatian serius negara.

“Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja sektor industri, prinsip pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara,” tegasnya.

Baca Juga: Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe Terbongkar, Aparat Temukan Senjata Api

Ia menilai perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi.

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang masih dalam tahap penyusunan, ditegaskan hak dosen untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan maslahat tambahan yang diberikan berdasarkan prinsip penghargaan atas prestasi.

Untuk itu, Komisi X DPR RI, kata Hetifah, secara aktif memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi UU Sisdiknas yang juga mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Ia meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

“Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkasnya.

Baca Juga: Dinilai Langgar Putusan MK, KSPI Siap Gugat UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jabar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.