Akurat

Rehabilitasi ASDP Antara Hak Prerogatif Presiden dan Kekosongan Pertanggungjawaban Kerugian Negara

Wahyu SK | 28 November 2025, 16:28 WIB
Rehabilitasi ASDP Antara Hak Prerogatif Presiden dan Kekosongan Pertanggungjawaban Kerugian Negara

MARI kita bicara terang-terangan. Kasus ASDP ini bukan lagi soal salah beli kapal tua atau salah valuasi.

Ini adalah titik kritis karena untuk pertama kalinya dalam sejarah korupsi BUMN, putusan Tipikor yang sudah menjatuhkan kerugian negara bisa "dinetralkan" oleh satu keputusan politik, berupa rehabilitasi presiden.

Dan inilah momen kita harus bertanya: bagaimana nasib kerugian negara? Apakah hak prerogatif presiden bisa menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan uang negara? Dan apakah ini sedang membuka model baru penanganan korupsi di Indonesia?

IAW Membahas Setajam Mungkin.

Kronologi singkat, fakta-fakta yang tak terbantahkan

Tahun 2014, red flag pertama, ASDP menolak tawaran PT JN karena kapal tua, tidak prospektif, penuh risiko. Artinya, ASDP sudah tahu sejak awal barang ini cacat bawaan.

Pada 2017-2018 , jalur dibuka kembali setelah dirut baru dilantik. Penawaran "hidup lagi." Padahal kondisi kapal tetap sama, malah sudah ulang tahun tiga kali dari 2014. Ini titik awal moral hazard.

Tahun 2019-2020, rekayasa mulai rapi berupa MoU; kontrak KSU dan valuasi memakai skema going concern untuk kapal yang nyaris besi tua dan early warning auditor internal diabaikan.

Ini pola khas sebagaimana LHP BPK temukan dalam Jiwasraya, Asabri, Garuda, Krakatau Steel.

Pada 2021, puncak transaksi bermasalah, ratusan miliar melayang. ASDP bahkan menanggung utang PT JN. Kapal? Produksi 1959-1966. Sudah masuk kategori "museum mengapung."

Tahun 2023-2025 fase penyidikan dan vonis. KPK hitung kerugian negara Rp 893,1 miliar lalu tiga direksi divonis bersalah oleh (Pengadilan) Tipikor. Lima hari kemudian yakni 25 November 2025 Presiden Prabowo memberi rehabilitasi. Status hukum mereka dipulihkan. Ini preseden besar.

Titik Tersulit: Hak Prerogatif Presiden vs Putusan Tipikor

Ini penjelasan, supaya gamblang bagi semua. Rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden. Itu diatur dalam UUD 1945; UU 22/2002 tentang Grasi. Ini kewenangan eksekutif dalam kebijakan negara. Presiden boleh memulihkan harkat seseorang.

Tetapi, kerugian negara adalah domain Tipikor dan UU Keuangan Negara. Dan di situ berlaku asas "setiap kerugian negara wajib dipulihkan oleh pihak yang menimbulkan kerugian" sesuai UU 31/1999 juncto UU 20/2001.

Rehabilitasi itu menghapus catatan hukum seseorang. Tetapi tidak menghapus kerugian negara. Di sinilah kekosongan hukum muncul.

Pertanyaan inti: jika putusan pengadilan Tipikor menyatakan ada kerugian negara tetapi pelaku direhabilitasi, lalu siapa yang wajib mengembalikannya? Negara? BUMN? Direksi baru? Atau hilang begitu saja?

Tidak ada satupun UU yang menjawab. Inilah "grey zone" paling berbahaya dalam 20 tahun pemberantasan korupsi.

Dari perspektif politik hukum, apakah ini "model baru?"

Jujur, secara akademik ini jelas politik hukum baru, mau disadari atau tidak. Karena:

1. Putusan Tipikor tetap ada tetapi efeknya terhadap pelaku dinegasikan.
2. Pertanggungjawaban kerugian negara menggantung tanpa kejelasan.
3. Negara mengambil peran "penanggung risiko korupsi BUMN."

Ini baru pertama kali terjadi secara sangat terang benderang. Dalam teori politik hukum, ini disebut rekodifikasi melalui tindakan presiden karena belum ada dalam UU tetapi presiden mempraktikkan pilihan kebijakan baru

Jika tidak ditanggapi oleh DPR, MA atau pembuat UU, maka preseden ini otomatis menjadi model baru recovery kasus korupsi BUMN yakni reputasi pelaku bisa dipulihkan, kewajiban pemulihan kerugian negara tidak jelas siapa menanggung.

LHP BPK 10 tahun: polanya sama tetapi ASDP berakhir berbeda

Kasus-kasus besar Jiwasraya kerugian Rp16,9 triliun; Asabri Rp22,78 triliun; Garuda Rp8,8 triliun dan Krakatau Steel Rp3,2 triliun. Semuanya menunjukkan pola sama, yakni manipulasi valuasi dan rekayasa proses investasi.

Padahal BPK selalu beri rekomendasi, yakni perbaikan tata kelola; audit independen; pemulihan kerugian negara dan sanksi tegas bagi pelaku.

Tetapi pada kasus ASDP: rehabilitasi justru bertentangan dengan prinsip penyelamatan keuangan negara yang selama 10 tahun ditegaskan oleh BPK. Ini turning point.

Dampak Sistemik terhadap Negara

1. Kerugian negara menggantung karena tanpa mekanisme yang memaksa, maka: kerugian negara tidak tertagih; potensi bailout BUMN dan beban ke APBN, baik secara langsung atau tak langsung.

2. Efek ke penegak hukum: KPK dan Kejagung akan kesulitan: sebab mengapa menghitung kerugian negara, menyidik, menyita, menuntut jika pada akhirnya status hukum bisa dipulihkan tanpa kejelasan soal recovery uang negara?

3. Efek jangka panjang: moral hazard yang perlu dicegah sebab BUMN bisa berubah menjadi "ATM legal berisiko rendah" selama pemainnya punya akses ke kekuasaan politik.

Solusi IAW: Jalan Keluar Paling Realistis

Indonesian Audit Watch memberi opsi paling kritis tetapi konstruktif:

1. Presiden perlu menerbitkan perpres "rehabilitasi dengan syarat pemulihan kerugian negara" sama seperti syarat napi terorisme wajib ikrar NKRI, maka pelaku korupsi harus: mengembalikan kerugian negara sebelum rehabilitasi. Ini menutup celah hukum secara elegan dan konstitusional.

2. DPR harus mengamandemen UU Tipikor dengan pasal baru yang menegaskan: rehabilitasi tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian negara dan recovery aset wajib berjalan terpisah dari status hukum individu.

3. BPK harus audit khusus. Di mana setiap rehabilitasi terkait perkara korupsi BUMN harus diperiksa model: dampak fiskal; nilai kerugian riil yang belum pulih dan siapa beban akhirnya.

4. BPKP/KPK/Kejagung perlu membentuk "recovery task force" sehingga pemulihan kerugian negara tidak boleh bergantung pada kondisi politik.

Kesimpulan Paling Jujur

Jika kita ingin adil pada fakta dan jujur pada sistem hukum, maka IAW harus katakan:

1. Rehabilitasi ASDP 2025 adalah preseden paling besar dalam sejarah korupsi BUMN.

2. Ia membuka bab baru bahwa presiden bisa memulihkan pelaku tetapi -yang belum pernah dipikirkan- justru negara malah kehilangan mekanisme memulihkan uangnya. Inilah kekosongan hukum yang paling berbahaya!

Dan ya, jika tidak segera ditutup, ini akan jadi model baru penanganan korupsi di Indonesia, yakni model yang berisiko membunuh 20 tahun agenda pemberantasan korupsi.

Iskandar Sitorus
(Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch/IAW)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK