Korupsi Masih Membayangi Kementerian Agama, Bukti Gagalnya Kampanye Moderasi Beragama?

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag), lembaga yang seharusnya menjadi benteng moral bangsa dan inkubator nilai-nilai moderasi beragama, terus terseret oleh deretan kasus korupsi.
Seolah menjadi paradoks: di satu sisi, Kemenag menggembar-gemborkan moderasi—toleransi, inklusivitas, dan keseimbangan—sebagai program nasional, tapi di sisi lain, integritas lembaganya tercabik oleh praktek korupsi sistematik.
Hal ini memantik kritik tajam: apakah kampanye moderasi beragama tidak lebih dari jargon kosong?
Bukti empiris menunjukkan betapa gelapnya catatan korupsi di Kemenag. Kasus Dana Abadi Umat dan BPIH menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, dengan kerugian negara mencapai Rp 700 miliar lebih karena penyalahgunaan dana haji dan dana abadi umat.
Kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium madrasah tahun 2011–2012 merepresentasikan ironi tragis: kitab suci sebagai komoditas korupsi. Total kerugian negara mencapai miliaran rupiah, dengan pelaku mencakup aparat kementerian hingga anggota DPR.
Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Haji
Tak berhenti di situ. Pada 2014, Suryadharma Ali disanksi atas penyelewengan dana ibadah haji dan biaya operasional menteri—sekitar Rp 27 miliar dan USD 1,8 juta.
Lebih parah: dalam dilema kuota haji khusus 2024, penyimpangan diduga melibatkan alokasi kuota tambahan dari Arab Saudi senilai miliaran rupiah. KPK bahkan menetapkan kasus ini dalam tahap penyidikan, dengan beberapa nama besar sudah dimintai keterangan.
Ketika lembaga yang menegakkan agama justru terlibat korupsi, bukan hanya moral yang runtuh—kepercayaan publik pun terkikis tajam.
Moderasi Beragama: Retorika Tanpa Integritas?
Moderasi beragama, sebagaimana diusung oleh pemerintah, bertujuan merajut toleransi, menjaga keragaman, dan memperkuat atmosfir inklusif. Nilai-nilai ini sangat krusial bagi Indonesia yang majemuk.
Seperti yang dijelaskan Prof. Haedar Nashir, moderasi beragama berakar pada dialog, toleransi, dan menjembatani perbedaan untuk menjaga keharmonisan sosial.
Namun, kritik substansial menyebut kampanye ini bersifat sepihak atau bahkan ambivalen. Menurut kajian kritis, keterlibatan pemerintah dalam moderasi beragama seringkali tanpa disertai reformasi regulasi yang justru dinilai memicu intoleransi—seperti UU Penodaan Agama PNPS No.1/1965 atau kebijakan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas seperti Ahmadiyah atau Syiah.
Artinya, kampanye hal ini seperti diplot sebagai alat legitimasi, tanpa refleksi fundamental terhadap struktur birokrasi dan budaya institusi yang rusak. Ketika kantor itu sendiri menjadi “ATM” legislator, seperti dikatakan Lies Marcoes dari ICW, maka program moderasi hanya hampa semata.
Irrelevansi Etis Penyiar Agama
Integritas menjadi syarat mutlak dalam dakwah moderat. Ketika narasi lembaga dikendalikan oleh oknum-oknum yang korup dan oportunis, maka wacana moderasi kehilangan otoritas moralnya.
Warga bisa memandangnya sebagai tak lebih dari kedok politis—sebagaimana ejekan sarkastis netizen: “Kementerian Agama paling banyak korupsinya… mantap,” kata Netizen yang tak perlu disebut namanya.
Ungkapan ini mencerminkan sesuatu yang tak terkatakan: ketika agen moderasi justru menjadi simbol ketidakadilan dan kemunafikan.
Perlu Lebih dari Sekedar Retorika: Reformasi Birokrasi
Moderasi sejati membutuhkan basis internal yang sehat—transparansi, akuntabilitas, dan sistem tata kelola yang bebas dari celah korupsi. Namun, kompleksitas struktur Kemenag memungkinkan legislator dan oknum memanfaatkan celah prosedural.
Pengawasan internal dianggap lemah; penindakan tidak menimbulkan efek jera; bahkan ASN terlibat korupsi, tak jarang dipekerjakan kembali.
Tanpa reformasi radikal atas sistem kerja, birokrasi, dan kultur moral, moderasi hanya menjadi poetry in motion—indah kata, tak efektif. Salah satu penulis menyebut pentingnya “reformasi dan memperkuat manajerial” sebagai solusi nyata.
Moderasi, Tetapi untuk Siapa?
Hubungan antara integritas dan moderasi beragama tak dapat dipisahkan. Moderasi tidak boleh disusun dari atap kosong. Nilai-nilai toleransi dan keseimbangan hanya berakar kuat jika ditopang akuntabilitas nyata.
Lebih dari sekadar jargon, moderasi perlu dibangun dari dalam. Ketika praktek pendidikan agama diintegrasikan dengan etika pelayanan publik—transparan, profesional, bersih dari korupsi—barulah moderasi menjadi alamat riil, bukan sekadar retorika.
Baca Juga: KPK Janji Usut Dugaan Permainan Kuota Haji Libatkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Kampanye Moderasi Gagal Tanpa Etika Institusional
Kementerian Agama sebagai institusi yang menjunjung moderasi beragama, tidak boleh gagal menjalankan nilai-nilai itu dalam internalnya. Kasus korupsi yang bertubi-tubi adalah tamparan telak terhadap program moderasi yang selama ini digembar-gemborkan. Tanpa integritas, kampanye moderasi justru cenderung memperparah sinisme masyarakat terhadap agama dan negara.
Jika Kemenag kalah dalam pertempuran internal moralnya, bagaimana ia bisa memenangkan pertempuran intoleransi di masyarakat? Moderasi butuh substrat kebenaran—transparansi, keadilan, dan reformasi struktural. Tanpa itu, kampanye moderasi hanya menjadi lukisan indah tanpa kerangka kokoh, rapuh, dan mudah pudar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








