Akurat

Jika Ikuti Undang-Undang dan Laksanakan AD/ART, Dualisme Cabor Nasional Bakal Tuntas

Hervin Saputra | 13 November 2025, 22:21 WIB
Jika Ikuti Undang-Undang dan Laksanakan AD/ART, Dualisme Cabor Nasional Bakal Tuntas
 
 
AKURAT.CO, Persoalan dualisme kepengurusan cabang olahraga (cabor) nasional masih menjadi bayang-bayang kelam dunia olahraga Indonesia.
 
Padahal, sudah ada Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) sebagai lembaga tunggal penyelesaian sengketa olahraga.
 
Namun, alih-alih mereda, konflik kepengurusan justru terus bermunculan di sejumlah cabor. Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi), Eddy Saddak, ikut menyoroti persoalan ini.
 
 
Dualisme bisa diselesaikan tuntas apabila Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade (NOC) Indonesia atau KOI benar-benar menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.
 
"Dualisme itu sudah tuntas bilamana semua pihak yang terkait mengikuti perintah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 dan melaksanakan amanat AD/ART masing-masing," kata Eddy saat dihubungi pewarta, Kamis (13/11).
 
Eddy menegaskan aturan tersebut sudah sangat jelas, di mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Bab I Pasal 1 Ayat 24, juga dalam AD/ART KONI Bab III Pasal 9, serta AD/ART NOC Indonesia Bab IV Pasal 7 Ayat 2 Butir 4.
 
Disebutkan bahwa induk organisasi cabor adalah organisasi yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi olahraga internasional, IOC, atau organisasi regional yang diakui OCA dan SEAGF.
 
 
"Menjadi anggota federasi internasional itu syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari NOC Indonesia. Dan, PP Pordasi diterima karena memenuhi persyaratan tersebut," jelas Eddy.
 
Eddy juga menyinggung pengalamannya saat menghadapi dualisme serupa ketika menjabat Ketua Umum PB Pordasi.
 
Kala itu, muncul Federasi Equestrian Indonesia (EFI) yang diakui NOC Indoneaia dan terafiliasi dengan FEI tanpa melalui mekanisme resmi.
 
"Saat itu saya merasa kecewa. Kok EFI yang tiba-tiba diakui KOI tanpa melalui mekanisme yang benar dan mejadikannya sebagai anggota FEI. Tetapi, saya tetap menjalankan prosedur," kata Eddy.
 
"Setelah permohonan arbitrase kami ditolak BAKI, saya langsung banding ke Court of Arbitration for Sport (CAS). Hasilnya, EFI dikeluarkan dan PP Pordasi dipulihkan kembali menjadi anggota FEI."
 
Menurut Eddy, selama seluruh pihak berpegang pada aturan Undang-undang dan AD/ART organisasi, perpecahan di dunia olahraga nasional tidak akan terus berulang.
 
"Kalau semua pihak konsisten menjalankan aturan, dualisme pasti tuntas," ujarnya menuntaskan.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Leo Farhan
H