Akurat Logo

139 Delegasi Masyarakat Bersorak Gembira Sambut Pengesahan RUU Reforma Agraria

Putri Dinda Permata Sari | 22 September 2026, 14:21 WIB
139 Delegasi Masyarakat Bersorak Gembira Sambut Pengesahan RUU Reforma Agraria
139 delegasi masyarakat yang hadir di tribun ruang sidang bersorak menyambut keputusan pengesahan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. - YouTube DPR RI

AKURAT.CO Suasana rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), riuh setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. 

Sebanyak 139 delegasi masyarakat yang hadir di tribun ruang sidang, turut bersorak menyambut keputusan tersebut. Sorakan terdengar ketika Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Dasco.

Baca Juga: Kewenangan ATR/BPN Bakal Terbagi di RUU Reforma Agraria, Konflik Agraria Komunal Masuk LPRA

Pertanyaan tersebut langsung dijawab para legislator dengan seruan "setuju" yang kemudian disambut tepuk tangan dari peserta rapat dan delegasi masyarakat yang berada di tribun.

Dalam pembukaan rapat, Dasco menyampaikan 139 delegasi masyarakat hadir mengikuti jalannya pengesahan RUU tersebut. Mereka berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pembentukan aturan tersebut merupakan upaya negara untuk menjawab persoalan mendasar terkait ketimpangan agraria yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.

Persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai tingginya ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kondisi tersebut juga diikuti konflik agraria yang berlangsung berkepanjangan dan menimbulkan dampak luas.

Baca Juga: Tok, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Undang-undang

Selain persoalan tersebut, dia menyebut amanat TAP MPR Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta semangat Undang-Undang Pokok Agraria belum sepenuhnya diwujudkan melalui pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi.

"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan," kata Iman.

Dengan disahkannya RUU tersebut, kerangka hukum mengenai penyelenggaraan reforma agraria kini memperoleh landasan baru untuk mengatur penataan agraria secara lebih terencana, termasuk dalam merespons persoalan ketimpangan penguasaan dan konflik pertanahan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.