Rieke Diah Pitaloka Minta Ekosistem Data Negara Dibenahi Usai Penonaktifan PBI JKN

AKURAT.CO Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinilai menjadi alarm serius perlunya pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem data negara, khususnya data penerima bantuan sosial.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan, kebijakan jaminan sosial seharusnya berpijak pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menekankan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dan kepesertaan wajib.
"Presiden Prabowo sudah menegaskan tidak ingin lagi ada kebijakan yang tidak berbasis pada data faktual atau hanya data statistik yang tidak sesuai dengan kondisi riil rakyat," kata Rieke dalam rapat bersama pemerintah membahas penonaktifan peserta PBI JKN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Dalam 3 Bulan, Pemerintah Akan Cek Kelayakan Kepesertaan PBI JKN yang Direaktivasi
Politisi PDIP ini mempertanyakan ketidaksinkronan data kepesertaan PBI antara APBN dan APBD. Berdasarkan paparan dalam rapat, terdapat sekitar 96,5 juta peserta PBI yang ditanggung APBN, sementara total penerima PBI yang telah diputuskan mencapai 146 juta orang. Namun, masih ada sekitar 47,3 juta peserta yang dibebankan ke APBD.
"Kalau seluruh peserta PBI saat ini mencapai sekitar 143,9 juta jiwa dari total penduduk sekitar 287 juta, itu artinya lebih dari 50 persen penduduk Indonesia dikategorikan tidak mampu. Apakah ini data yang faktual?" ujar Rieke.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam pendataan penerima bantuan. Rieke menilai, pendataan seharusnya dimulai dari tingkat desa dan kelurahan agar anggaran negara benar-benar tepat sasaran.
"Basis anggaran adalah data dasar negara. Kalau datanya tidak tepat, maka kebijakan dan anggaran juga tidak akan tepat," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rieke menyampaikan dua rekomendasi utama. Pertama, reaktivasi segera peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Dia menekankan bahwa persoalan ini menyangkut hak dasar dan keselamatan warga.
"Ada 120.472 orang yang terdampak. Kalau dihitung iurannya sekitar Rp15,1 miliar untuk tiga bulan. Ini uang rakyat dan sudah dialokasikan. Ini persoalan nyawa," ujarnya.
Baca Juga: Mensos Ultimatum Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien PBI JKN
Kedua, Rieke mendorong pembenahan ekosistem data nasional yang terintegrasi dari desa hingga pusat. Dia mengapresiasi inisiatif DPR RI yang memasukkan RUU Satu Data Indonesia sebagai Prolegnas Prioritas 2026.
"Di balik angka-angka dalam data negara, ada nasib dan nyawa jutaan rakyat yang dipertaruhkan. Keberhasilan kita bukan di PowerPoint, tapi ketika anggaran benar-benar berbasis data, terukur, terarah, dan tepat sasaran," kata Rieke.
Dia menegaskan, pembenahan data menjadi kunci agar kebijakan jaminan sosial sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan anggaran negara turun langsung dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









