Akurat

Revisi UU LPSK Harus Menyasar Pemulihan Hak Korban

Siti Nur Azzura | 18 September 2025, 22:07 WIB
Revisi UU LPSK Harus Menyasar Pemulihan Hak Korban

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (RUU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diharapkan harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menilai ancaman bagi saksi dan korban tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari dalam institusi penegak hukum sendiri, seperti penyidik, jaksa, maupun hakim.

Oleh karena itu, dia mendorong adanya kewajiban pendampingan saksi oleh pengacara di setiap tahap pemeriksaan, serta penggunaan CCTV dalam proses penyidikan untuk mencegah manipulasi keterangan.

Baca Juga: Pramono Gandeng PPATK dan LPSK Berantas Tindak Pencucian Uang dan Judi Online di Jakarta

"Revisi undang-undang ini harus menyasar pemulihan hak-hak korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Restitusi menjadi hal fundamental yang harus dipertegas dalam sinkronisasi KUHAP, UU Tipikor, UU Terorisme, TPPO, hingga tindak pidana lainnya," kata Umbu di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (18/9/2025).

Dia juga menekankan, perlunya perluasan penyertaan aset pelaku untuk mengganti kerugian korban, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan materiil.

Menurutnya, tindak pidana seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimbulkan kerugian psikis dan sosial, juga harus diantisipasi dengan langkah hukum penyitaan aset pelaku sejak awal.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menilai bahwa perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab LPSK, melainkan harus diinternalisasi sejak proses penyelidikan hingga persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.