Dasco Minta Impor 105 Ribu Pikap dari India Ditunda: Sudah Disampaikan ke Pemerintah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco, meminta pemerintah untuk menunda rencana impor mobil pikap sebanyak 105 ribu unit dari India. Hal tersebut telah disampaikan langsung untuk ditunda terlebih dahulu.
"Jadi rencana untuk impor 105 ribu mobil pikap dari India, saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu," kata Dasco saat ditemui di Komplek Parlemen RI, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penundaan ini penting dilakukan karena saat ini Presiden Prabowo sedang berada di luar negeri. Dia meyakini, presiden akan membahas secara rinci terkait rencana impor mobil pikap tersebut, serta meminta pendapat kepada pihak terkait dan melihat kesiapan perusahaan dalam negeri jika memproduksi sendiri.
"Tentunya presiden pada saat pulang akan membahas detail-detail mengenai impor tersebut. Dan tentunya juga presiden akan meminta pendapat dan mengkalkulasi kesiapan dari perusahaan dalam negeri," jelasnya.
Sebelumnya, PT Agrinas Pangan Nusantara berencana melakukan impor 105.000 unit kendaraan dari India untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Impor tersebut terdiri dari 35.000 unit mobil pikap 4x4 produksi Mahindra & Mahindra Ltd. (M&M), 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors, serta 35.000 unit truk roda enam dari produsen yang sama. Pengiriman kendaraan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan, Indonesia telah mampu memproduksi kendaraan pick-up secara mandiri yang menjadi bukti kemandirian industri otomotif nasional, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi perekonomian.
Apabila pengadaan kendaraan pick-up 4x2 sebanyak 70.000 unit dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka akan memberikan dampak ekonomi ke belakang (backward linkage) sekitar Rp27 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









