Akurat

Profil Arief Hidayat: Jejak Panjang Hakim MK yang Pensiun di Usia 70 Tahun

Naufal Lanten | 5 Februari 2026, 15:22 WIB
Profil Arief Hidayat: Jejak Panjang Hakim MK yang Pensiun di Usia 70 Tahun

 

AKURAT.CO Nama Arief Hidayat kembali menjadi perhatian publik setelah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Februari 2026. Setelah 13 tahun mengawal konstitusi, pria kelahiran Semarang ini menutup babak panjang karier yudisialnya tepat di usia 70 tahun.

Momen perpisahan itu berlangsung emosional. Ketua MK Suhartoyo bahkan tak kuasa menahan tangis saat menutup sidang pleno terakhir Arief sehari sebelumnya. Di balik suasana haru tersebut, publik kembali menengok perjalanan akademisi hukum tata negara yang pernah memimpin MK dan meninggalkan jejak kuat dalam sejarah peradilan konstitusi Indonesia.


Siapa Arief Hidayat? Akademisi yang Menjadi Penjaga Konstitusi

Arief Hidayat lahir di Semarang pada 3 Februari 1956. Latar belakangnya bukan dari dunia politik praktis, melainkan dari kampus. Ia menyelesaikan:

  • Pendidikan dasar hingga SMA di Semarang

  • S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1980

  • S2 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga pada 1984

  • S3 Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada 2006

Karier akademiknya terus menanjak hingga meraih gelar Guru Besar Hukum Tata Negara pada 2008. Ia juga pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Undip sebelum akhirnya masuk ke lingkaran peradilan konstitusi nasional.


Masuk MK Lewat DPR dan Dilantik Presiden SBY

Nama Arief mulai dikenal luas pada 2013 ketika DPR memilihnya sebagai Hakim Konstitusi melalui proses uji kelayakan. Saat itu, ia memperoleh dukungan mayoritas anggota Komisi III.

Pada 1 April 2013, Arief dilantik Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara sebagai salah satu dari sembilan hakim MK. Sejak itulah, kiprahnya di lembaga penjaga UUD 1945 semakin menonjol.


Jabatan Strategis di MK: Dari Wakil Ketua hingga Ketua

Tak butuh waktu lama bagi Arief untuk dipercaya memegang posisi penting. Dalam kurun 13 tahun di MK, ia menempati sejumlah jabatan kunci:

Wakil Ketua MK

Menjabat pada 6 November 2013 hingga 12 Januari 2015.

Ketua MK Dua Periode

Arief kemudian terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MK dan memimpin lembaga tersebut dalam dua fase:

  • 14 Januari 2015 – 14 Juli 2017

  • 14 Juli 2017 – 1 April 2018

Ia menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada awal 2015.

Hakim Konstitusi Dua Periode

  • Periode pertama: 1 April 2013 – 1 April 2018

  • Periode kedua: 1 April 2018 – 27 Maret 2026

Selama itu, Arief terlibat dalam berbagai perkara strategis, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berdampak besar bagi kehidupan politik dan hukum nasional.


Gaya Berpikir dan Reputasi di Dunia Hukum

Di lingkungan MK, Arief dikenal dengan pendekatan yang sering disebut “yuridis-romantis”, yakni memadukan argumentasi hukum dengan nilai moral, filosofi, dan Pancasila. MKRI mencatat, ia kerap menekankan pentingnya karakter negara hukum yang berwatak kebangsaan.

Menjelang masa pensiun pun, Arief tetap aktif memimpin sidang serta menyusun pertimbangan hukum. Dalam prosesi purnabakti, sejumlah pejabat MK mengapresiasi konsistensinya yang tidak surut hingga hari terakhir bertugas.


Pidato Perpisahan: Tentang Batas Hidup dan Jabatan

Dalam acara wisuda purnabakti di Gedung MK, Arief menyampaikan refleksi mendalam tentang perjalanan hidup dan karier:

“Saya merasakan begini, ternyata manusia itu ada batasnya. Batas hidup, batas jabatan, batas karier, dan batas apa pun juga. Semua batasan itu harus disadari dan diterima dengan lapang dada.”

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak bersedih meninggalkan jabatan, tetapi merasa pilu jika MK tak mampu menjalankan fungsinya:

“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tapi saya merasa sedih kalau Mahkamah ini teraniaya, tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa.”

Dalam kesempatan itu, Arief meminta maaf kepada rekan sesama hakim dan seluruh staf MK apabila selama bertugas ada ucapan atau tindakan yang kurang berkenan.


Tetap Produktif: Meluncurkan Tujuh Buku di Masa Purnatugas

Sehari sebelum genap berusia 70 tahun, Arief justru meluncurkan tujuh buku sekaligus dalam rangka purnatugas bertema “Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Warisan Pemikiran Seorang Guru.”

Beberapa judul yang dirilis antara lain:

  • Memoar 70 Tahun Arief Hidayat dan Tradisi Ilmiah Keluarga

  • Negara yang Berketuhanan Sebuah Refleksi Karakter Negara Kesejahteraan Indonesia

  • Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat

  • Negara Hukum Berwatak Pancasila

  • Arief Hidayat Setengah Manusia

Karya-karya tersebut merekam lintasan hidup, gagasan, serta refleksinya tentang konstitusi, Pancasila, dan kepemimpinan hukum di Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo mengapresiasi produktivitas Arief di penghujung masa tugasnya. Ia menyebut Arief sebagai figur yang konsisten memberi penguatan kelembagaan, bahkan dalam hubungan internasional antarlembaga konstitusi.


Kembali ke Dunia Pendidikan Setelah Pensiun

Setelah resmi pensiun, Arief menyatakan akan kembali menekuni dunia akademik dan riset hukum. Ia berencana melanjutkan perannya sebagai pendidik—jalur yang mengawali seluruh perjalanan panjangnya sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi.


Siapa Pengganti Arief Hidayat di MK?

Posisi Arief di MK kini digantikan oleh Adies Kadir. DPR telah menetapkan namanya dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026, menandai dimulainya fase baru di tubuh Mahkamah Konstitusi.


Penghargaan yang Pernah Diterima Arief Hidayat

Sepanjang kariernya, Arief menerima berbagai tanda jasa, antara lain:

  • Bintang Mahaputera Adipradana

  • Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan

  • Satya Lencana Karya Satya 10, 20, dan 30 Tahun

  • Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro


Penutup: Warisan Intelektual Seorang Hakim Konstitusi

Profil Arief Hidayat menunjukkan perjalanan seorang akademisi dari Semarang yang menembus puncak lembaga penjaga konstitusi Indonesia. Dari ruang kuliah hingga kursi Ketua MK, ia meninggalkan jejak berupa putusan-putusan penting, gagasan hukum, serta deretan karya tulis yang kini menjadi warisan intelektual.

Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan terbaru seputar Mahkamah Konstitusi dan tokoh-tokoh hukum nasional, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: DPR Setujui Inosentius Samsul Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Arief Hidayat

Baca Juga: Kelakar Arief Hidayat saat Vicon Sidang MK: Harus Teriak-teriak, Nanti Butuh Makan 3 Piring

FAQ

1. Siapa Arief Hidayat?

Arief Hidayat adalah akademisi hukum tata negara asal Semarang yang menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sejak 2013 dan pernah menjadi Ketua MK. Ia pensiun pada 3 Februari 2026 di usia 70 tahun.

2. Kapan Arief Hidayat resmi pensiun dari Mahkamah Konstitusi?

Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim MK pada 3 Februari 2026 setelah 13 tahun bertugas.

3. Apa jabatan tertinggi Arief Hidayat di MK?

Jabatan tertingginya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi yang dijabat dalam dua periode, yaitu 2015–2017 dan 2017–2018.

4. Siapa pengganti Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi?

Posisi Arief Hidayat digantikan oleh Adies Kadir yang telah ditetapkan DPR dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.

5. Apa latar belakang pendidikan Arief Hidayat?

Ia menempuh pendidikan dasar hingga SMA di Semarang, lalu meraih S1 di Universitas Diponegoro, S2 di Universitas Airlangga, serta S3 di Universitas Diponegoro.

6. Mengapa momen pensiun Arief Hidayat di MK menjadi perhatian publik?

Selain karena masa pengabdiannya yang panjang, momen tersebut berlangsung emosional setelah Ketua MK Suhartoyo menangis saat menutup sidang terakhir Arief.

7. Buku apa saja yang diluncurkan Arief Hidayat menjelang pensiun?

Ia meluncurkan tujuh buku, di antaranya Memoar 70 Tahun Arief Hidayat, Negara Hukum Berwatak Pancasila, dan Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

8. Apa rencana Arief Hidayat setelah pensiun?

Arief menyatakan akan kembali fokus pada dunia pendidikan dan riset hukum.

9. Penghargaan apa yang pernah diterima Arief Hidayat?

Ia menerima sejumlah tanda jasa, seperti Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan, serta Satya Lencana Karya Satya.

10. Berapa lama Arief Hidayat menjabat sebagai Hakim MK?

Arief Hidayat menjabat sebagai Hakim MK selama 13 tahun, sejak 2013 hingga pensiun pada 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.