Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas, Iwakum Gelar Aksi Teatrikal di Depan MK

AKURAT.CO Sejumlah wartawan dari berbagai media massa yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dalam aksinya, mereka membentangkan poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Wartawan" dan "MK, Tegakkan Perlindungan Hukum untuk wartawan."
Beberapa peserta juga membalut tubuh mereka dengan perban sebagai simbol maraknya kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, bersama Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, memimpin aksi tersebut.
Usai aksi teatrikal, keduanya melanjutkan agenda sidang uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
Pasal tersebut dinilai multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi maupun gugatan perdata terhadap wartawan.
Iwakum meminta MK menegaskan bahwa sengketa pers hanya bisa diselesaikan melalui Dewan Pers.
Mereka juga mengusulkan agar pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan wartawan hanya dapat dilakukan dengan izin Dewan Pers.
"Kemerdekaan pers harus benar-benar dilindungi, bukan sekadar jargon," kata Irfan.
Baca Juga: Paus Leo XIV Ajak Wartawan Jadi Penyebar Damai di Era Digital dan AI
Ponco menambahkan bahwa wartawan layak mendapat perlindungan hukum tegas sebagaimana profesi lain seperti advokat dan jaksa.
"Perlindungan wartawan berarti memperkokoh demokrasi. Kebebasan wartawan adalah indikator sehatnya praktik demokrasi," jelasnya.
Aksi ini juga menyoroti kasus terbaru pemukulan wartawan foto Antara oleh polisi saat meliput unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 25 Agustus lalu.
Baca Juga: Momen Seru Prabowo Ikut Tren ‘Velocity’ Bareng Wartawan Istana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








