Akurat Logo

Kelakar Arief Hidayat saat Vicon Sidang MK: Harus Teriak-teriak, Nanti Butuh Makan 3 Piring

Khaerul S | 24 Juli 2019, 14:15 WIB
Kelakar Arief Hidayat saat Vicon Sidang MK: Harus Teriak-teriak, Nanti Butuh Makan 3 Piring

AKURAT.CO, Mahkamah Konstitusi (MK) masih melaksanakan sidang pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 hari ini.

Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, pada Panel 1 memeriksa 11 perkara PHPU Legislatif 2019 yang berasal dari Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar. Selain menghadirkan saksi di ruang sidang MK, beberapa saksi juga menggunakan Video Conference (Vicon).

Partai Aceh mengajukan saksi yakni Efendi, Khalil Margatilah, Ibrahim. Kemudian Partai Demokrat mengajukan saksi yakni Agusta Muchtar, Muhammad Khaidir, dan Wahidin. Lalu dari Partai Golkar mengajukan saksi Maimunah, Ainal Marsiah, dan M Iqramullah.

"Sekarang disambungkan ke vicon di Fakultas Hukum Unsyiah. Selamat pagi Fakultas Hukum Unsyiah," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Ketua majelis hakim panel 1 Anwar Usman pun memimpin pemanggilan sumpah saksi. Para saksi secara bersamaan mengikuti sumpah kesaksian yang dibacakan oleh Anwar Usman.

"Silahkan duduk kembali ke tempat. Nanti menunggu giliran. Terima kasih," ujar Arief.

Arief pun berkelakar karena saksi yang diperiksa melalui video conference sangat banyak maka hakim terpaksa harus mengeluarkan tenaga ekstra dengan berteriak dan butuh makanan yang lebih.

"Ini kalau banyak melalui vicon, hakimnya terpaksa suara ekstra dua kali," katanya. Jadi makannya 3 piring nanti, harus teriak-teriak," ucap Arief tergelak.

Sidang pun langsung dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Satu per satu saksi mulai dimintai keterangan oleh majelis hakim. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A