Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

AKURAT.CO PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.
"Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," kata Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.
Hal itu disampaikan Akhmad Munir saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: BNN dan PWI Satukan Suara Lawan Narkoba Lewat Pemberitaan yang Mencerahkan
Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.
"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan," ujarnya.
Baca Juga: Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
Akhmad Munir menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Perlindungan itu meliputi keamanan fisik, keamanan digital serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan," jelasnya.
Baca Juga: Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Sampaikan Permintaan Maaf
Lemahnya Koordinasi Antarlembaga
Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada bunyi Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaannya.
PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.
Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:
Baca Juga: PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Ketum PWI Pusat Terima Lencana Kehormatan 'Jer Basuki Mawa Beya' dari Gubernur Jatim
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, hadir bersama jajaran pengurus antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya) serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.
Komitmen PWI
Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab," jelasnya.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.
Baca Juga: PWI Pusat Gelar Orientasi Jelang Pengukuhan Pengurus 2025–2030
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









