Akurat

PWI Terbitkan Surat Edaran: Atur Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Donasi Bencana Sumatera

Oktaviani | 13 Desember 2025, 17:58 WIB
PWI Terbitkan Surat Edaran: Atur Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA, dan Donasi Bencana Sumatera

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota PWI di Indonesia.

Ketiga SE tersebut masing-masing mengatur tentang larangan rangkap jabatan di struktur PWI, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, serta penggalangan donasi kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Surat Edaran tentang Rangkap Jabatan bernomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan Pasal 28 ayat 2 Peraturan Dasar PWI yang melarang pengurus merangkap jabatan di berbagai tingkatan organisasi.

“Pengurus PWI dilarang merangkap jabatan, misalnya pengurus PWI Pusat sekaligus menjadi pengurus PWI Provinsi, atau pengurus PWI Kabupaten/Kota merangkap di PWI Provinsi maupun PWI Pusat,” ujar Zulmansyah, Jumat (12/12/2025).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengurus PWI tetap diperkenankan mengemban amanah di forum wartawan atau organisasi konstituen Dewan Pers yang bukan organisasi wartawan, seperti SPS, SMSI, JMSI, maupun AMSI.

Selain itu, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025 tentang Perpanjangan KTA PWI. Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir pada 5 Desember 2025.

Dalam SE tersebut, PWI Pusat memberikan diskresi kepada anggota yang masa berlaku KTA-nya berakhir pada 2023, 2024, dan 2025 untuk melakukan perpanjangan melalui mekanisme normal di PWI Provinsi, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI.

Baca Juga: Prabowo: Menteri ESDM hingga TNI–Polri Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana

“Diskresi ini berlaku mulai sekarang hingga Februari 2026. Jika tidak dimanfaatkan, KTA yang telah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan status keanggotaan harus mengulang dari awal melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK),” jelas Zulmansyah.

Sementara itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, PWI Pusat juga menerbitkan Surat Edaran tentang Donasi Kemanusiaan.

Melalui PWI Peduli, organisasi membuka penggalangan dana yang dapat disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhannas dengan Nomor 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi yang terkumpul akan disalurkan ke wilayah terdampak setelah masa darurat berakhir. Kami mengajak seluruh anggota PWI di Indonesia untuk berpartisipasi membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana banjir di Sumatera,” pungkas Zulmansyah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.