Akurat

Komisi IX DPR Usul Guru Honorer Diprioritaskan Diangkat PPPK Sebelum Pegawai SPPG

Paskalis Rubedanto | 22 Januari 2026, 16:16 WIB
Komisi IX DPR Usul Guru Honorer Diprioritaskan Diangkat PPPK Sebelum Pegawai SPPG

AKURAT.CO Pemerintah diminta memprioritaskan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebelum mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyusul munculnya kritik publik terhadap rencana pengangkatan sekitar 32 ribu pegawai SPPG menjadi PPPK, sementara masih banyak guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status.

"Supaya tidak menimbulkan kecemburuan dan diskriminasi, saya mengusulkan agar Presiden juga memprioritaskan para guru honorer diangkat menjadi ASN lewat skema PPPK," ujar Yahya saat dihubungi Akurat.co, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Pengangkatan Status Pegawai SPPG Jadi PPPK Harus Diawasi Ketat

Menurutnya, para guru honorer merupakan kelompok yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, namun justru masih menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan.

"Mereka adalah pejuang pendidikan di garis terdepan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa, tetapi sampai hari ini kesejahteraannya belum terjamin dan statusnya tidak pasti," katanya.

Dia menilai, kepastian status ASN bagi guru honorer akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan nasional. Dengan status yang jelas, para guru dapat menjalankan tugasnya secara lebih fokus dan profesional.

Dia menegaskan, pemerintah perlu menyusun skala prioritas yang adil dalam pengangkatan PPPK agar kebijakan negara tidak memicu polemik sosial dan tetap berpihak pada kepentingan publik yang lebih luas.

"Kalau mereka sudah diangkat menjadi ASN, mereka akan bekerja dengan lebih baik karena statusnya sudah pasti. Sekarang ini banyak yang merasa galau karena diperlakukan tidak adil," tutupnya.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menepis isu yang ramai beredar di media sosial dan mengaitkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pemotongan anggaran pendidikan serta nasib guru honorer.

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK 2026 Pegawai SPPG BGN, Mulai Rp 2,2 Juta per Bulan

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan kabar yang menyebut anggaran MBG senilai Rp335 triliun hingga Rp400 triliun bersumber dari dana pendidikan tidak sesuai dengan fakta.

Dia mengungkapkan klarifikasi tersebut diperolehnya secara langsung setelah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

"Saya tanyakan langsung, apakah dana MBG dipotong dari anggaran pendidikan. Pak Menkeu menjawab tegas, itu tidak benar. Dana MBG berasal dari pemotongan anggaran seluruh kementerian dan lembaga, bukan hanya pendidikan. Kemenkeu sendiri juga terkena pemotongan," ujar Naniek, dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Nanik juga membantah informasi yang menyebut sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, informasi tersebut tidak akurat dan telah dikonfirmasi langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Yang benar, baru sekitar 2.000 orang yang diangkat ASN, dan mereka memiliki keahlian khusus seperti ahli gizi dan akuntan. Angka 32 ribu itu adalah peserta tes ASN tahap kedua," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.