Akurat

Rincian Gaji PPPK 2026 Pegawai SPPG BGN, Mulai Rp 2,2 Juta per Bulan

Kosim Rahman | 21 Januari 2026, 10:38 WIB
Rincian Gaji PPPK 2026 Pegawai SPPG BGN, Mulai Rp 2,2 Juta per Bulan

AKURAT.CO Isu gaji, status pegawai SPPG, dan pengangkatan PPPK 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah memastikan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mulai awal tahun depan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI. Ia menyebut, sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan resmi dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.

“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan, Jakarta, Selasa (20/1/2026) dikutip dari Kompas.

Dengan pengangkatan tersebut, pegawai SPPG akan masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. Lantas, berapa gaji PPPK SPPG BGN 2026 dan siapa saja yang berhak diangkat?

Formasi Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK 2026

Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK, mayoritas mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: Baru 32 Persen SPPG Bersertifikat Laik Hygiene, Komisi IX DPR Minta Evaluasi BGN

Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi Kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan program Sarjana Penggerak. Selain itu, 750 formasi lainnya dibuka untuk umum, dengan rincian:

  • 375 formasi akuntan
  • 375 formasi tenaga gizi

Seluruh calon PPPK BGN telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) serta penerbitan Nomor Induk PPPK.

Siapa Saja Pegawai SPPG yang Bisa Diangkat PPPK?

Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan, tidak semua personel SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK.

“Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026) dikutip dari Kompas.

Baca Juga: 4.535 SPPG Lulus Sertifikasi

Adapun jabatan yang masuk skema pengangkatan PPPK meliputi:

  • Kepala SPPG
  • Ahli gizi
  • Akuntan

Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Rincian Gaji PPPK SPPG BGN 2026

Seiring kepastian pengangkatan, besaran gaji PPPK SPPG BGN 2026 turut menjadi perhatian publik. Ketentuan gaji tersebut mengikuti aturan nasional yang berlaku bagi seluruh PPPK.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK SPPG BGN 2026 berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rincian sebagai berikut:

  • MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
  • MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
  • MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
  • MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
  • MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
  • MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
  • MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
  • MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
  • MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
  • MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
  • MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
  • MKG 27 tahun: Rp 3.201.200

Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jaga Mutu MBG, 4.535 SPPG Sudah Lulus SLHS

Selain pengangkatan tahap kedua, BGN juga menyiapkan rekrutmen PPPK tahap ketiga dan keempat. Dadan menyebut, koordinasi telah dilakukan bersama Kementerian PAN-RB.

Kedua tahap lanjutan tersebut akan dibuka untuk umum, masing-masing dengan formasi mencapai 32.460 PPPK. Sebelumnya, PPPK tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.