Akurat Logo

Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri

Saeful Anwar | 24 September 2026, 16:18 WIB
Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
Jubir KPK, Budi Prasetyo. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap fakta lain terkait jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Lampri sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hubungan tersebut saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).

Baca Juga: Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Diduga Berisi Uang dari Pemohon

"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, red)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dari kantor yang dipimpin Yetty tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Tak hanya dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang.

"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri

Jumlah uang tersebut belum diketahui. Penyidik masih menyimpan uang di dalam amplop dan akan melakukan penghitungan untuk mengetahui totalnya.

Lampri merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlefi sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.