Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri

AKURAT.CO Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur, mengungkap fakta lain terkait jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantor BPN Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, diketahui merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Lampri sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hubungan tersebut saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Diduga Berisi Uang dari Pemohon
"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, red)," kata Budi kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dari kantor yang dipimpin Yetty tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Tak hanya dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Rp106 Miliar dalam Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Kaitan dengan Menteri Ditelusuri
Jumlah uang tersebut belum diketahui. Penyidik masih menyimpan uang di dalam amplop dan akan melakukan penghitungan untuk mengetahui totalnya.
Lampri merupakan satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlefi sebagai tersangka.
Tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







