Akurat Logo

Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK

Saeful Anwar | 24 September 2026, 21:24 WIB
Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK
Plt. Dirdik KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan JPU telah melapor pengembangan perkara tahap penuntutan terkait proyek Waskita Karya di DJKA Medan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari, yang bersumber dari PT Waskita Karya terkait proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

Ihwal dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang bersumber dari sejumlah kontrak fiktif Waskita Karya itu sebelumnya mencuat dalam sidang korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta.

Perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy saat ini sedang bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK telah melaporkan pengembangan perkara tahap penuntutan DJKA Medan ke pimpinan.

Dalam laporan itu termaktub sejumlah fakta persidangan. Bahkan, telah dilakukan ekspos atau gelar perkara menyikapi fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Kontrak Fiktif Waskita Karya di Kasus Korupsi Proyek DJKA

Pun termasuk soal dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke Akbar Himawan hingga perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dan korporasi.

"Persidangannya sudah dilaporkan. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," kata Taufik, dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Sejauh pengetahuan Taufik, hingga kini belum ada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) atas pengembangan perkara DJKA Medan.

Pun demikian, soal fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih didalami. Mengingat, KPK telah diterbitkan sejumlah Sprindik atas perkara DJKA wilayah lain.

Salah satunya, sprindik perkara dugaan korupsi DJKA Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK