Menperin Tegaskan Kendaraan Tambang Wajib Penuhi Standar Emisi Euro 4

AKURAT.CO Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia, baik kendaraan roda empat, kendaraan niaga maupun truk dengan berbagai kapasitas, wajib memenuhi standar emisi Euro 4 sesuai dengan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Menperin dalam Investor Daily Round Table yang digelar B-Universe di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Acara yang dipandu langsung oleh Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, itu mengangkat tema "Tantangan Perindustrian Terkait Perlindungan Industri Nasional, Terutama dalam Dunia Pertambangan."
Baca Juga: Menperin Tegaskan iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia, Sebut Informasi Pre-Order Palsu
"Dalam regulasinya sudah clear harus memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan (Euro 4). Dengan demikian, pabrik-pabrik kendaraan, termasuk kendaraan niaga dan truk, itu sudah diwajibkan untuk memproduksi kendaraan-kendaraan yang memenuhi standar Euro 4," jelas Menperin.
Menurutnya, kendaraan yang beroperasi di jalan umum sebagian besar sudah memenuhi standar Euro 4. Namun, Menperin menyoroti kendaraan yang beroperasi di area pertambangan, seperti truk tambang, yang masih banyak belum sesuai standar.
"Saya menerima banyak laporan bahwa sebagian besar truk yang digunakan di pertambangan masih belum memenuhi standar Euro 4, masih Euro 2 dan Euro 3," ungkapnya.
Baca Juga: Menperin Resmi Buka Pameran Otomotif IIMS 2025, Diikuti Lebih dari 190 Brand
Menperin menambahkan, banyak truk yang digunakan di wilayah pertambangan merupakan produk impor.
"Ini sangat disayangkan, karena seharusnya potensi industri nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," katanya.
Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar regulasi yang mengatur kendaraan di luar jalan umum juga diterapkan secara tegas.
Baca Juga: Menperin Kunjungi IWIP, Pastikan Ekspor Prekursor Nikel Dimulai Awal 2025
"Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar ada regulasi yang mengatur bahwa tidak hanya kendaraan di jalan umum, tetapi juga yang beroperasi di luar jalan umum, termasuk di area pertambangan, itu wajib memenuhi standar Euro 4," jelas Menperin.
Dalam kesempatan yang sama, Menperin juga menyinggung lahirnya regulasi baru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Diresmikan pada 11 September 2025 dan menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi industri saat ini.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pelaku industri nasional dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat, daerah, BUMN maupun BUMD.
"Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar pajak yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, harus digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang perlu terus didukung," kata Menperin.
Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, apabila sudah tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka seluruh belanja pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dan dilarang mengimpor produk sejenis.
Baca Juga: Menperin Gandeng 3 Raksasa Perusahaan Kimia Jepang Bakal Ekspansi ke Indonesia
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi agar produk-produk manufaktur dalam negeri dapat semakin banyak masuk ke dalam e-Katalog.
Dengan begitu, produk lokal akan lebih mudah diakses oleh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Agar strategi ini berjalan efektif, menperin mengatakan proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN perlu dibuat lebih murah, mudah dan cepat serta memiliki insentif nilai tambah dalam perhitungannya.
Baca Juga: Menperin Imbau Industri Tetap Tenang dan Perkuat Program MGC Bersubsidi
"Mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah," kata Menperin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









