Menperin Imbau Industri Tetap Tenang dan Perkuat Program MGC Bersubsidi

AKURAT.CO, Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil terus bergulir dan meningkat angka pemenuhan distribusinya. Per 19 April 2022, data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) menunjukkan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi selama bulan April (19 hari) mencapai 136.720 Ton, atau rata-rata 7.197 Ton/hari.
Angka tersebut sesuai perkiraan Kemenperin pada minggu lalu, bahwa rata-rata distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi pada minggu ketiga April 2022 akan mencapai rata-rata sebanyak 7.000 Ton per hari, atau memenuhi kebutuhan secara nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para produsen minyak goreng sawit dalam program ini yang terus memacu distribusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Menperin menegaskan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, serius dan berkomitmen menjalankan tugas dari Presiden untuk menyediakan Minyak Goreng Curah Bersubsidi di pasar, sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram.
Ia menyatakan, kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi,” ujar Menperin.
Dalam pengawasan program tersebut, Kemenperin bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan.Selain itu, juga melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat. Menperin menyampaikan, pihaknya terus mendukung upaya produsen dan distributor dalam mempercepat distribusi, serta berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program ini dengan baik.
Menperin melihat, permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya. “Oleh karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai ketentuan.
“Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha,” jelas Menperin. Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini.
Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.
Kemenperin telah membangun SIMIRAH untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, melalui fitur-fitur seperti produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). “Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi,” tegas Menperin.
Kemenperin menjamin pemenuhan hak bagi industri minyak goreng sawit yang berpartisipasi dalam program Minyak Goreng Curah Bersubsidi. Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, Kemenperin memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah kepada para produsen dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINAS yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK




