Akurat

Rieke Diah Apresiasi Putusan MK Soal Kepesertaan Tapera: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

Paskalis Rubedanto | 30 September 2025, 14:54 WIB
Rieke Diah Apresiasi Putusan MK Soal Kepesertaan Tapera: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) terhadap UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menjadi momentum untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional, tanpa menambah beban iuran baru bagi pekerja.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengingatkan tiga daerah pemilihannya, yakni Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, merupakan basis industri terbesar di Indonesia. 

"Regulasi Tapera jelas memberatkan pekerja dan pemberi kerja, apalagi dengan ancaman sanksi pencabutan izin usaha. Padahal dunia industri masih berjuang untuk bertahan pasca pandemi," ujar Rieke, dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Inkonstitusional, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Sejak 4 Juni 2024, dirinya telah menyatakan penolakan resmi terhadap Tapera dalam Sidang Paripurna DPR, setelah menerima banyak aspirasi dari para buruh. 

Aspirasi itu terbukti kuat, setelah MK pada 29 September 2025 memutuskan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan memberi waktu dua tahun untuk dilakukan penataan ulang.

"Putusan MK jelas. UU Tapera masih berlaku sementara, tapi wajib ditata ulang maksimal dua tahun. Jika tidak, otomatis akan gugur. Ini harus kita kawal," imbuhnya.

Menurutnya, ada tiga opsi penataan ulang Tapera. Pertama, revisi UU Tapera untuk mencegah duplikasi program perumahan rakyat. Kedua, memasukkan program perumahan ke dalam revisi UU Ketenagakerjaan sebagai bagian dari jaminan sosial pekerja.

Ketiga, memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, dan TASPEN dalam penyelenggaraan program perumahan.

"Faktanya, sudah ada program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan dan pinjaman perumahan dari ASABRI. Jadi tidak perlu lagi skema tabungan baru yang justru memberatkan pekerja," tegasnya.

Baca Juga: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Gandeng Bank Mandiri dan BP Tapera

Selain itu, dia juga menyinggung potensi penyalahgunaan putusan MK. "Kalau orientasi penyelenggara negara benar-benar untuk memenuhi hak papan rakyat, seharusnya cukup perkuat sistem jaminan sosial yang ada. Tidak perlu bikin program baru bernama Tapera, kecuali ada motif lain. Semoga tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi suatu kewajiban, menyusul dikabulkannya uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

MK dalam sidang pengucapan putusan, menyatakan pasal jantung dari UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berkonsekuensi yuridis terhadap pasal-pasal lainnya dalam UU tersebut.

"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama.

Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks penyimpanan dana. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.