Kemenhut Segel 4 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera, Komisi IV DPR: Harus Disanksi Pidana

AKURAT.CO Komisi IV DPR menyoroti langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT), yang diduga menjadi penyebab banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai semua perusahaan tersebut layak untuk dijerat sanksi pidana. Pemerintah harus mendorong penegakan hukum hingga ke ranah pidana, bukan hanya administratif.
Menurutnya, kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak langsung pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat luas.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tindak Perusahaan Tambang dan Sawit Pemicu Banjir Sumatera
"Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," ujar Daniel kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Dia juga mendesak Kementerian Kehutanan, untuk membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel tersebut. Transparansi menjadi elemen penting, agar publik mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan," tegasnya.
Daniel berharap, pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Dia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kekuatan modal.
"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban," tutup Daniel.
Baca Juga: Kemenhut Didesak Umumkan Nama Perusahaan yang Diduga Jadi Penyebab Bencana di Sumatera
Diketahui, 4 Korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE. Sedangkan 7 PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan, tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









