Di Balik Polemik Haji Khusus: Mengurai Peran Swasta dan Kontroversi Kuota

AKURAT.CO Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyur.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Fuad menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelayanan jemaah.
“Insya Allah, sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun mempunyai integritas dan akan terus menjaganya,” kata Fuad, dikutip pada Senin (1/9/2025).
Fuad menjelaskan, pada 2024 pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia.
Ia menekankan bahwa pemberian kuota tambahan ini harus dijaga dengan baik karena menyangkut hubungan bilateral dua negara.
“Tambahan kuota ini memang harus dijaga baik-baik, karena ini menyangkut dua negara. Hadiah dari pemerintah Saudi tujuannya sangat baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meluruskan polemik soal distribusi kuota haji khusus bagi swasta. Menurutnya, porsi yang diterima Maktour sangat kecil dan terbatas.
“Tidak ada sampai ribuan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Baca Juga: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman 12 Tokoh Senior Houthi yang Tewas dalam Serangan Israel
Keterlibatan pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia sejatinya bukan hal baru. Sejak masa kolonial, perusahaan dan yayasan swasta sudah melayani jemaah.
Peran tersebut sempat dihapus, namun kembali diakui pada era Orde Baru melalui sistem Ongkos Naik Haji (ONH) Plus pada 1987.
Sistem ini menjadi sub-sistem haji pemerintah, dengan biaya, kuota, dan aturan tetap diatur negara.
Legitimasi semakin kuat pada masa Presiden B.J. Habibie, ketika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 disahkan. Regulasi ini secara resmi mengakui penyelenggaraan haji khusus oleh swasta.
Haji khusus dianggap strategis karena memberi alternatif bagi masyarakat yang tidak ingin menunggu antrean panjang.
Jika haji reguler bisa menunggu 15–47 tahun, haji khusus memangkas waktu tunggu menjadi sekitar 5–9 tahun.
Pandangan bahwa haji khusus mencerminkan ketidakadilan pun dinilai keliru. Ibadah haji mensyaratkan istitha’ah (kemampuan fisik, mental, finansial, dan keamanan).
Biaya haji khusus yang ditanggung penuh oleh jemaah justru sejalan dengan prinsip ini.
Lebih jauh, haji khusus juga berkontribusi terhadap ekosistem ekonomi umat: menopang dana haji nasional, membuka lapangan kerja, hingga mendukung industri pariwisata Islami.
Jika dibandingkan dengan negara lain, porsi kuota haji untuk swasta di Indonesia tergolong kecil. Data Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mencatat:
Baca Juga: Korban Tewas Gempa Dahsyat Guncang Afghanistan Tembus 800 Orang
-
Turki mengalokasikan 60 persen dari total 80 ribu kuota haji ke pihak swasta.
-
Pakistan memberikan 50 persen dari 179 ribu kuota untuk swasta.
-
Malaysia menyalurkan 20 persen ke penyelenggara swasta.
Sementara di Indonesia, dari total 210 ribu kuota haji pada 2025, hanya sekitar 8 persen yang dialokasikan untuk swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










