Pemerintah Pastikan Kuota Haji 2026 Dibagi Secara Terbuka dan Adil

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan bahwa pembagian kuota haji Indonesia tahun 2026 akan dilakukan secara transparan dan berlandaskan prinsip keadilan, tanpa celah bagi praktik kecurangan atau intervensi dari pihak mana pun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan proses distribusi kuota antarprovinsi akan diawasi ketat agar seluruh daerah mendapatkan porsi sesuai data faktual.
“Pembagian kuota haji reguler per provinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji. Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Ini adalah bentuk keadilan dalam pelayanan ibadah haji,” ujar Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, total kuota haji Indonesia tahun 1447H/2026M ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).
Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Cak Imin Sebut Alfamart dan Indomaret Ancam Ekonomi Rakyat, Dorong Penguatan Koperasi Desa
Menurut Dahnil, metode perhitungan kuota tidak hanya berdasarkan jumlah pendaftar, tetapi juga mempertimbangkan pemerataan waktu tunggu antarprovinsi agar calon jemaah di seluruh Indonesia memperoleh kesempatan yang lebih seimbang.
“Pembagian kuota haji reguler mencakup kuota provinsi dan kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan proporsi penduduk muslim serta daftar tunggu di tiap daerah. Prinsipnya adalah keadilan, pemerataan, dan transparansi,” tegas Dahnil.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap waktu tunggu haji antarwilayah bisa lebih setara, sekaligus memastikan seluruh jemaah memperoleh pelayanan dan manfaat yang sama di seluruh Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










