Calon Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota Kemenhaj ke MK: Kami Tak Punya Kepastian Berangkat

AKURAT.CO Sengketa terkait pembagian kuota haji reguler kembali mengemuka setelah Endang Samsul Arifin, calon jemaah haji asal Jawa Barat, resmi mengajukan uji materiil Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025, ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jutaan calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
“Keberlakuan norma pasal tersebut telah mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil bagi Pemohon selaku Warga Negara Indonesia dan selaku calon jemaah haji reguler,” ujar Endang, dikutip dari siaran persidangan MK, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari Ini! Cek Syarat, Link Daftar, dan Formasi yang Tersedia
Pasal yang digugat itu mengatur bahwa pembagian kuota haji reguler per provinsi didasarkan pada dua pertimbangan, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau proporsi panjangnya daftar tunggu jemaah haji tiap provinsi.
Menurut Endang, ruang “dan/atau” dalam ketentuan tersebut memberi wewenang sangat luas kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) untuk menentukan skema pembagian kuota setiap tahun tanpa pola yang tetap.
Ia menyebut pemberlakuan pasal itu menyebabkan kuota haji reguler Jawa Barat mengalami penurunan drastis pada musim haji 2026. Endang menilai keputusan Menhaj menggunakan parameter daftar tunggu dan mengabaikan proporsi jumlah penduduk muslim ikut memicu ketimpangan antarwilayah.
“Hal tersebut telah menyebabkan kerugian bagi 20 provinsi karena jumlah kuota haji reguler berkurang secara drastis dan signifikan. Dan pada saat yang sama telah memberikan keuntungan kepada sejumlah provinsi lainnya,” ucapnya.
Menurut Endang, situasi ini membuat calon jemaah tak dapat memperkirakan estimasi keberangkatan haji mereka. Perubahan kuota antarprovinsi dari tahun ke tahun dinilai tidak memiliki kepastian, sehingga memunculkan polemik luas di masyarakat.
Ia menyebut dua opsi skema yang dibolehkan undang-undang menghasilkan perbedaan besar dalam distribusi kuota. “Menteri telah memilih dan menetapkan pembagian kuota haji reguler untuk musim haji tahun 2026 dengan berdasarkan pertimbangan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi dengan mengabaikan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi,” kata Endang.
Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan Pasal 13 ayat (2) UU 14/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat kecuali dimaknai bahwa pembagian kuota haji harus menggunakan dua pertimbangan sekaligus: jumlah penduduk muslim dan panjang daftar tunggu secara adil dan berimbang.
Perkara ini menjadi sorotan mengingat masalah kuota haji reguler rutin memicu ketidakpuasan publik, terutama di provinsi dengan daftar tunggu panjang seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Putusan MK nantinya dinilai akan menentukan arah kebijakan kuota haji nasional untuk tahun-tahun berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










