Pemerintah Buka Rumus Pembagian Kuota Haji 2026, Akhiri Ruang Manipulasi dan Intervensi Politik

AKURAT.CO Pemerintah memastikan pembagian kuota haji tahun 2026 akan dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan tertentu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan, pemerintah akan memublikasikan rumus pembagian kuota haji secara transparan hingga tingkat kabupaten/kota.
“Kuota haji nanti akan kami buka secara lebar rumusannya. Semua pihak bisa mengakses—misalnya Aceh berapa, Sumatera Utara berapa, Jawa Timur berapa—semuanya keluar dari rumus yang sama,” ujar Dahnil usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, langkah ini menjadi terobosan penting untuk mengakhiri praktik manipulasi dan lobi politik dalam penentuan kuota haji yang selama ini sering disorot publik.
“Tidak ada satu pihak pun bisa mengintervensi nantinya. Bahkan Menteri, saya pun tidak bisa. Kalau ada penambahan atau pengurangan satu saja, itu sudah masuk potensi kecurangan,” tegas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Dahnil menjelaskan, sistem baru tersebut akan disertai platform digital publik yang memungkinkan masyarakat mengecek langsung kuota haji provinsi maupun kabupaten/kota secara real-time.
“Publik bisa memantau langsung, berapa kuota provinsinya, berapa yang dialokasikan ke kabupaten/kota. Semua terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, rumus pembagian kuota tetap akan ditetapkan oleh pemerintah pusat secara objektif dan proporsional, berdasarkan data daftar tunggu dan jumlah calon jemaah haji di setiap daerah.
Baca Juga: Cak Imin Targetkan Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Capai Rp1.000 Triliun di 2026
“Pemerintah pusat nanti hanya menurunkan pembagiannya menggunakan rumus yang sudah disepakati,” kata Dahnil.
Sebagai informasi, total kuota jemaah haji reguler Indonesia tahun 1447 H/2026 M mencapai 203.320 jemaah, dengan sebaran berdasarkan proporsi daftar tunggu di masing-masing provinsi.
Sebaran Kuota Jemaah Haji Reguler Indonesia Tahun 2026 (1447 H)
Pulau Sumatera
-
Aceh – 5.426 jemaah
-
Sumatera Utara – 5.913 jemaah
-
Sumatera Barat – 3.928 jemaah
-
Riau – 4.682 jemaah
-
Jambi – 3.276 jemaah
-
Sumatera Selatan – 5.895 jemaah
-
Bengkulu – 1.354 jemaah
-
Lampung – 5.827 jemaah
-
Kepulauan Bangka Belitung – 1.077 jemaah
-
Kepulauan Riau – 1.085 jemaah
Pulau Jawa dan Bali
-
DKI Jakarta – 7.819 jemaah
-
Jawa Barat – 29.643 jemaah
-
Jawa Tengah – 34.122 jemaah
-
DI Yogyakarta – 3.748 jemaah
-
Jawa Timur – 42.409 jemaah
-
Banten – 9.124 jemaah
-
Bali – 698 jemaah
Nusa Tenggara
-
Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah
-
Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah
Kalimantan
-
Kalimantan Barat – 1.858 jemaah
-
Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah
-
Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah
-
Kalimantan Timur – 3.189 jemaah
-
Kalimantan Utara – 489 jemaah
Sulawesi
-
Sulawesi Utara – 402 jemaah
-
Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah
-
Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
-
Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah
-
Sulawesi Barat – 1.450 jemaah
-
Gorontalo – 608 jemaah
Maluku dan Papua
-
Maluku – 587 jemaah
-
Maluku Utara – 785 jemaah
-
Papua – 933 jemaah
-
Papua Barat – 447 jemaah
Dahnil memastikan, transparansi penuh dalam pembagian kuota ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan integritas pelayanan ibadah haji.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam penyelenggaraan haji. Semua terbuka, adil, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










