Kasus Raya Meninggal Dipenuhi Cacing, Bukti Negara Masih Lalai Soal Kesehatan Masyarakat

AKURAT.CO Kasus anak perempuan berusia 4 tahun di Sukabumi, bernama Raya, yang meninggal karena mengidap cacingan akut menandakan masih luputnya pemerintah atas permasalahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan negara telah lalai terhadap hak masyarakat dalam mendapatkan kesehatan yang baik.
"Nyatanya masih luput, artinya negara melalaikan, negara enggak hadir di situ," kata dia ditemui di Gedung MPR/DPR, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: Mengenal Raya, Balita Viral TikTok yang Lawan Infeksi Ribuan Cacing di Tubuhnya
Menurutnya, unit kesehatan terdekat seharusnya bisa lebih memperhatikan warga yang membutuhkan penanganan medis. Dia pun menyesalkan, unit kesehatan setempat tidak mempermudah proses birokrasi agar pasien cepat tertangani.
"Ya seharusnya mendapat perhatian paling tidak dari unit kesehatan setempat atau terdekat. Itu ada di unit kesehatan paling kecil, mereka seharusnya melayani itu," tegasnya.
Diketahui, Raya meninggal dunia pada 22 Juli 2025 setelah tubuh mungilnya dipenuhi cacing gelang (Ascaris lumbricoides) yang bahkan menyebar hingga ke otak.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan kasus ini sebagai peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah desa agar lebih tanggap terhadap persoalan warganya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi (KDM) Tegur Pemkab Atas Kasus Balita di Sukabumi yang Tewas Dipenuhi Cacing
Peristiwa memilukan ini sekaligus memantik kritik terhadap fungsi layanan kesehatan dasar, seperti bidan desa, Posyandu, hingga Puskesmas, yang dinilai tidak berjalan optimal.
Dia mengaku, mengaku sudah terlalu sering menerima laporan masalah dari Sukabumi. Menurutnya, banyak persoalan warga yang seharusnya bisa ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten atau desa, tetapi justru sampai ke tingkat gubernur.
"Ini warning bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah desanya, karena kasus di Sukabumi terlalu banyak yang saya tangani," ujar Dedi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









