Legislator Ingatkan Pemda Tidak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah yang berdampak kepada masyarakat, khususnya terkait upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia meminta pemda untuk lebih mengedepankan inovasi dan efisiensi anggaran, daripada hanya mengandalkan kenaikan pajak yang dinilai sebagai langkah instan namun berisiko tinggi.
Deddy turut mengkritik langkah sejumlah pemda yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan PAD.
Baca Juga: Apa Itu Pajak PBB P2? Pengertian, Fungsi, dan Cara Bayarnya
Menurutnya, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
"Meningkatkan PAD dengan cara apa? Dengan cara yang paling gampang menaikan pajak, saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikan pajak," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025).
Politisi PDIP itu juga mengingatkan bahwa kebijakan menaikkan pajak daerah sering kali dipicu oleh efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Baca Juga: Jika Pajak Dikorupsi Pejabat, Apakah Rakyat Tetap Wajib Bayar Pajak?
Dalam situasi seperti ini, Deddy menekankan pentingnya efisiensi belanja daerah.
"Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak," katanya.
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan penetapan tarif pajak daerah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Baca Juga: Perbedaan Pajak, Zakat, Wakaf, dan Infak dalam Islam
Untuk mendapatkan pajak, ekonomi harus bergerak, tidak bisa pajak sangat tinggi tanpa ada stimulus lain yang mendukung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









