Akurat

APPDI: Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS Praktik Biasa, Harus Ada Jaminan Data Masyarakat Tidak Dikirim Sembarangan

Atikah Umiyani | 26 Juli 2025, 12:40 WIB
APPDI: Kesepakatan Transfer Data Indonesia-AS Praktik Biasa, Harus Ada Jaminan Data Masyarakat Tidak Dikirim Sembarangan

AKURAT.CO Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) buka suara soal adanya kesepakatan transfer data pribadi oleh Indonesia ke Amerika Serikat (AS), yang tertuang dalam salah satu poin perjanjian perdagangan antar kedua negara.

APPDI menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan membuat data pribadi masyarakat Indonesia dikirim dan dikelola oleh AS. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tata cara dan mekanisme pengakuan kesetaraan dan Kesepakatan Transfer Data akan diimplementasikan.

"Dengan adanya Kesepakatan Transfer Data ini, data pribadi masyarakat Indonesia tidak serta merta akan atau dapat dikirim, disimpan dan dikelola di Amerika Serikat," ucap APPDI dalam pernyataannya, Sabtu (26/7/2025).

Baca Juga: Soroti Peluang dalam Transfer Data ke AS, Pakar Siber Minta UU PDP Jadi Fondasi

Hal ini baru akan menjadi terang setelah Pemerintah Indonesia menyelesaikan negosiasi dan menandatangani perjanjian definitif, yaitu Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).

"Perlu dipahami bersama bahwa pertukaran data lintas batas, termasuk data pribadi, merupakan praktik yang banyak terjadi dan telah dilakukan sejak lama, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya," ujarnya.

APPDI menjelaskan bahwa pertukaran data ini biasanya dilakukan untuk berbagai macam tujuan, baik untuk kepentingan publik seperti transfer data/informasi untuk kepentingan penegakan hukum, maupun komersial seperti untuk kepentingan inovasi bisnis.

Baca Juga: Dasco Minta Komisi I DPR Duduk Bareng Pemerintah Bahas Transfer Data RI ke AS

"Praktik ini tentunya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," tulisnya.

APPDI menjelaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat dalam konteks pernyataan bersama harus dimaknai sebagai transfer data pribadi yang tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

UU PDP mengatur Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer data pribadi ke luar wilayah RI, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah kewajiban untuk memastikan negara yang menerima Data Pribadi memiliki aturan Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dengan peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Transfer Data dengan AS Tetap Ikuti Aturan Hukum Nasional

Selain itu, UU PDP juga mengatur bahwa penilaian kesetaraan pelindungan data pribadi suatu negara dengan UU PDP sebagai pemenuhan persyaratan transfer data pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia merupakan salah satu kewenangan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (Lembaga PDP).

"Dengan ini, APPDI mengingatkan para pemangku kepentingan untuk turut memantau proses implementasi kesepakatan ini, mengingat tujuannya adalah untuk mendorong kesejahteraan kedua negara," ujarnya.

Selain itu, APPDI juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan momentum ini untuk dapat segera menyelesaikan proses pembahasan rancangan peraturan-peraturan pelaksanaan UU PDP, termasuk instrumen hukum pembentukan Lembaga PDP.

Baca Juga: Jaga Kedaulatan Digital, Harus Ada Perlindungan Hukum Terkait Transfer Data RI ke AS

"Hal ini diperlukan untuk dapat memenuhi isi dari Pernyataan Bersama, dimana Pemerintah Indonesia berkomitmen kepada Pemerintah Amerika Serikat untuk menciptakan kepastian perihal transfer data pribadi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat melalui website whitehouse.gov menyampaikan Pernyataan Bersama Atas Kerangka Kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Antara Indonesia dan Amerika Serikat (Joint Statement on Framework For United States-Indonesia Agreement On Reciprocal Trade) tertanggal 22 Juli 2025.

Salah satu poin kesepakatan kedua negara dalam Pernyataan Bersama menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait dengan transfer data pribadi dari Indonesia ke wilayah Amerika Serikat.

Baca Juga: DPR Ingatkan Kesepakatan Transfer Data Warga RI ke AS Harus Sesuai UU

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK