Jaga Kedaulatan Digital, Harus Ada Perlindungan Hukum Terkait Transfer Data RI ke AS

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan apresiasi atas capaian proses negosiasi delegasi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menghasilkan beberapa kesepakatan, utamanya penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
Namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, salah satunya terkait poin memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS.
"Bahwa tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa adanya jaminan perlindungan hukum yang memadai, terutama karena AS belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal yang seperti GDPR di Eropa, yang ada hanya UU PDP di beberapa negara bagian AS," ujar Sukamta, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: Soal Kesepakatan Dagang RI-AS, Puan Minta Data Pribadi WNI Tak Disalahgunakan
"Tim negosiator Indonesia harus memahami bahwa transfer data pribadi bukan sekadar isu perdagangan, melainkan juga menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi," tambahnya.
Dia menekankan, mekanisme transfer data harus tunduk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), seperti diatur dalam Pasal 56.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, yakni perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara.
"Jika hal-hal tersebut tidak terpenuhi, maka Pengelola Data Pribadi harus memeroleh izin dari para subjek data untuk dilakukan transfer data pribadi lintas batas atau cross border data transfer (CBDT)," tegasnya.
"Nah, kita mendorong tim negosiator Indonesia memahami konteks seperti yang saya sebutkan tadi, juga tentunya memahami UU PDP. Sehingga harap kita para negosiator dapat merundingkan persoalan transfer data secara lebih detail dan sesuai dengan UU PDP yang kita miliki," urainya.
Sukamta juga menyoroti pentingnya menegaskan prinsip kedaulatan data, dalam setiap perjanjian dengan negara lain.
Baca Juga: DPR Ingatkan Kesepakatan Transfer Data Warga RI ke AS Harus Sesuai UU
"Salah satunya, Indonesia perlu menegaskan kedaulatan data (data sovereignty) dalam perjanjian guna memastikan bahwa data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri, sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 2," ungkapnya.
Dia menambahkan, momentum ini juga seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan aturan turunan dari UU PDP. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) PDP dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga OPDP.
"Dan ini juga sekaligus menjadi momentum bagi Indonesia untuk segera menyelesaikan penyusunan aturan-aturan turunan dari UU PDP. Karena waktu pembentukan lembaga sudah terlambat 9 bulan dari seharusnya maksimal Oktober 2024 lalu," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik








