Menkomdigi Tegaskan Transfer Data dengan AS Tetap Ikuti Aturan Hukum Nasional

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menanggapi klausul transfer data pribadi dalam kerja sama digital dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan ini diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa aliran data pribadi ke luar negeri tidak dilakukan secara bebas. Pemerintah mengklaim semua proses tetap mengikuti aturan hukum nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa transfer data ini bertujuan memberi dasar hukum yang sah dan terukur. Layanan digital seperti Google, Facebook dan e-commerce disebut sebagai contoh penerapannya.
"Ini menjadi dasar legal bagi perlindungan data warga Indonesia saat menggunakan layanan digital perusahaan AS," ujar Meutya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/7/2025).
Meski begitu, kesepakatan tersebut belum final dan negosiasi masih berlangsung. Presiden Indomesia, Prabowo Subianto, menyebut pembicaraan teknis masih akan dilanjutkan.
Pemerintah menyebut aliran data pribadi antarnegara hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah. Aktivitas seperti pencarian online, media sosial dan penyimpanan cloud masuk dalam kategori itu.
Kemkomdigi menekankan bahwa semua proses diawasi ketat oleh otoritas Indonesia. Pengawasan ini merujuk pada UU Pelindungan Data Pribadi dan PP tentang Sistem Elektronik.
Namun, publik mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan yang dijanjikan. Belum ada penjelasan teknis soal perlindungan konkret terhadap data warga.
Transfer data lintas negara memang lazim di era digital, termasuk di negara-negara G7. Namun, Indonesia dinilai belum memiliki sistem pengawasan setara dengan negara-negara tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data. Tapi, transparansi soal isi dan dampak perjanjian masih minim.
Di tengah dinamika ekonomi digital, publik berharap hak privasi tetap dijaga. Kepentingan warga seharusnya tidak dikorbankan demi kemudahan akses korporasi global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 8Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 9PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana
- 10Zulkifli Hasan: Kesetiaan PAN ke Prabowo Bukan karena Hitung-hitungan Politik








