Menko Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Pergerakan DPR

AKURAT.CO Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah diajukan sebagai inisiatif DPR sejak 2003.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh percepatan pembahasan RUU tersebut.
"Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Fraksi Golkar Siap Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Usai Dukungan Presiden Prabowo
Dia menilai undang-undang ini krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengembalian aset negara yang diperoleh secara ilegal.
Dengan hadirnya UU tersebut, hakim akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam memutus apakah aset yang diduga hasil korupsi dapat disita atau dirampas untuk negara.
"Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM," jelasnya.
Dia mencontohkan proses serupa saat pembahasan RUU KUHAP di masa Presiden Joko Widodo, di mana DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum berlanjut ke tahap pembahasan dengan Pemerintah.
Menurutnya, pola tersebut kemungkinan juga akan diterapkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dia juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi yang dinilainya kuat dan konsisten. Dia mengutip pernyataan Presiden saat peringatan Hari Buruh yang menegaskan bahwa aset hasil korupsi harus dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," tutupnya.
Baca Juga: Golkar Tegaskan Dukungan Penuh untuk RUU Perampasan Aset demi Perkuat Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintahannya sangat mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dia menilai, Undang-Undang tersebut sangat bermanfaat untuk memberantas perilaku korupsi yang saat ini masih menjadi penyakit di Tanah Air.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung," kata Prabowo di hadapan ratusan ribu buruh dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Dia juga mendesak, para koruptor untuk segera mengembalikan aset yang sudah dicuri dari negara. Dia pun berjanji akan mengejar para koruptor sampai ke akar-akarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







