Akurat

Kasus Dokter PPDS, DPR Desak Menkes Pecat Dirut Rumah Sakit Bersangkutan

Paskalis Rubedanto | 29 April 2025, 14:22 WIB
Kasus Dokter PPDS, DPR Desak Menkes Pecat Dirut Rumah Sakit Bersangkutan

AKURAT.CO Komisi IX DPR mempertanyanan ketegasan dari Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, terkait tindak lanjut dari kasus yang melibatkan dokter dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyebut regulasi sudah mengatur tentang pelanggaran yang tenaga kesehatan di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab dari Direktur Rumah Sakit itu sendiri.

Dia pun menanyakan, mengapa Menkes tidak tegas memecat Dirut RS bersangkutan. Seperti kejadian di RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Kariadi Semarang, terkait kasus yang melibatkan dokter PPDS.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Dokter PPDS, Pendidikan Anestesi di RSHS Bandung Dihentikan Sementara

"Karena itu, kasus ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Direktur Rumah Sakit. Pertanyaan saya, mengapa Pak Menteri nggak memberhentikan pak Direktur Rumah Sakit?," kata Edy dalam rapat kerja bersama Kemenkes di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

"Saya melihat kesan Pak Menteri malah terkesan melindungi, dari berbagai statement," tambahnya.

Menurutnya, tanggung jawab utama pada Dirut RS tersebut bisa di sanksi secara langsung oleh pihak Kemenkes. "Ingat bahwa meskipun ini sudah dokter residen, tapi bahwa ini tidak bisa dilepaskan dari bagian layanan rumah sakit, Pak. Dan itu tanggung jawabnya ada pada Direktur," sambung Edy.

Sementara itu, Menkes Budi menyatakan akan mereformasi besar-besaran sistem pendidikan dokter spesialis untuk mencegah praktik perundungan (bullying) yang selama ini terjadi di berbagai rumah sakit pendidikan.

Menurutnya, salah satu akar masalah perundungan adalah ketidakjelasan status peserta didik yang membuat mereka rentan terhadap perlakuan tidak adil. Untuk itu, Kemenkes akan menerapkan standar baru yang mengadopsi model dari Accreditation Council for Graduate Medical Education International (ACGME-I).

Baca Juga: Kasus Perundungan PPDS UNDIP, Pendidikan di RS Kariadi Dihentikan untuk Evaluasi

"Dari ACGME-I itu diatur, kenapa bullying banyak terjadi? Karena di pendidikan ini terlampau banyak dan tidak diatur karena dia dianggapnya murid-murid, kan nggak ada haknya. Tapi kalau dia kontrak sebagai pekerja, itu diatur maksimal, nggak boleh lebih dari 80 jam per minggu," jelas Budi.

Dalam kondisi tertentu, peserta pendidikan boleh bekerja lebih dari 20 jam sehari, misalnya dalam situasi gawat darurat, namun diwajibkan beristirahat di hari berikutnya. Semua aturan ini kini dimasukkan dalam kontrak resmi peserta dengan rumah sakit pendidikan.

"Semua rumah sakit yang akan jadi rumah sakit pendidikan, kita bawa ke Amerika, kita latih, begini jadi rumah sakit pendidikan standar dunia. Dan nanti diakreditasi oleh mereka. Kita untuk rumah sakit sebagai pendidikan pakainya ACGMEI," ungkap Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.