Napi Kasus Narkoba Penerima Amnesti Akan Ikut Pelatihan Jadi Komcad

AKURAT.CO Ribuan penerima amnesti kasus narkoba akan mengikuti pelatihan menjadi Komponen Cadangan (Komcad), yakni pasukan cadangan militer Indonesia yang terdiri dari warga sipil.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan terdapat dua opsi untuk para narapidana kasus narkoba penerima amnesti, yakni mengikuti rehabilitasi atau mengikuti pelatihan Komcad.
"Ya untuk pecandu dan penyalahguna. Nanti ini kita kerjasama dengan BNN untuk melaksanakan rehab," kata Agus usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Dianggap Membahayakan Orang Lain, Agus 'Buntung' Tak Dapat Amnesti
"Tadi juga ada ide sebelum mereka kembali ini melalui proses pelatihan di Komcad, sehingga mereka nantinya paling tidak mereka memiliki kedisiplinan ketika kembali," tambahnya.
Namun demikian, Agus menegaskan, tetap harus ada kategori dan penyeleksian untuk napi yang mengikuti pelatihan Komcad.
"Ya nanti kan akan diseleksi, enggak mungkin orang yang sakit nanti diikutan Komcad. Pasti dicari yang kondisinya sehat. Ini yang akan diberikan pelatihan Komcad. Itu yang muncul seperti itu," jelasnya.
Mantan Wakapolri ini menambahkan, pelatihan ini juga tidak wajib diikuti. Hanya saja, nanti ada penyeleksian yang harus dilalui oleh para narapidana tersebut.
"Bukan wajib, tapi nanti akan diseleksi yang memiliki kapasitas untuk mengikuti kegiatan itu nanti akan dilibatkan di dalam Komcad. Yang tidak nanti akan melalui proses rehabilitasi," tutup Agus.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut, belasan ribu napi bakal mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kebijakan Amnesti Jangan Timbulkan Kontroversi Politik, Sebaiknya Dibuatkan Perpres
Mulanya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) sepakat untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu orang napi. Namun setelah pertimbangan, jumlahnya turun menjadi 19 ribu napi.
"Data awal terkait dengan berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama Kementerian Imipas itu berjumlah kurang lebih sekitar 44 ribu," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Namun dengan demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," tambahnya.
Supratman menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian penerima amnesti tersebut berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. Dia juga berharap, ribuan amnesti tersebut akan diumumkan sebelum pemberian remisi hari raya kepada para napi.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








