Dianggap Membahayakan Orang Lain, Agus 'Buntung' Tak Dapat Amnesti

AKURAT.CO Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartana alias Agus 'Buntung', dikabarkan tidak akan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
"Saya rasa (Agus) enggak akan dapat (amnesti)" kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus menjelaskan, kasus Agus 'Buntung' merupakan narapidana yang membahayakan orang lain. Sehingga, tidak masuk ke kriteria penerima amnesti.
Diketahui, para penerima amnesti dari presiden, merupakan kategori narapidana kasus politik yang tidak menggunakan senjata, napi yang sakit berkelanjutan seperti HIV/AIDS, napi yang terjerat UU ITE yang menghina pemerintah atau pejabat, serta napi kasus narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara.
Baca Juga: Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas. Kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," pungkasnya.
Sebagai informasi, I Wayan Agus Suartana alias Agus 'Buntung' telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB. Pada Kamis (9/1/2025), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama barang bukti.
Penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan dan dukungan bukti kuat, termasuk hasil visum dan pendapat sejumlah ahli terkemuka di bidang psikologi dan hukum forensik.
Tim ahli berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram). Berdasarkan keterangan mereka, Agus dianggap memenuhi syarat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus dijerat Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah






