Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat

AKURAT.CO Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung memasuki babak baru.
Pada Kamis (9/1/2025), penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram bersama barang bukti.
Kini, Agus yang merupakan penyandang disabilitas telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, NTB.
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Madrid vs Mallorca: Mbappe dan Rodrygo Starter, Muriqi Ujung Tombak
"Tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka sudah selesai. Setelah gelar perkara, tersangka akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," ungkapnya.
Penahanan Agus telah melalui berbagai pertimbangan dan dukungan bukti kuat, termasuk hasil visum dan pendapat sejumlah ahli terkemuka di bidang psikologi dan hukum forensik.
Tim ahli berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Mataram (Unram).
Berdasarkan keterangan mereka, Agus dianggap memenuhi syarat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Agus dijerat Pasal 6 huruf c dan a junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga: PDIP Tak Undang Presiden Prabowo di HUT ke-52, Fokus pada Refleksi Internalnya
Sebelumnya, tersangka sempat menolak menjalani masa tahanan.
Namun, hasil tinjauan Polda NTB dan Kejari Mataram bersama Komisi Disabilitas Daerah memastikan bahwa fasilitas di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sudah ramah disabilitas.
Selain menyediakan sarana yang memadai, lapas tersebut juga menyiapkan pendamping khusus untuk membantu Agus selama menjalani masa tahanan.
Penahanan ini menuai perhatian publik, mengingat status Agus sebagai penyandang disabilitas yang terseret dalam kasus hukum serius.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum berkomitmen menegakkan keadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








