Akurat

Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Seksual Saat USG di Garut, DPR Desak Penindakan Tegas!

Ahada Ramadhana | 16 April 2025, 19:07 WIB
Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Seksual Saat USG di Garut, DPR Desak Penindakan Tegas!

AKURAT.CO Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat, menuai kecaman publik.

Aksi tidak senonoh tersebut terekam CCTV saat dokter memeriksa pasien menggunakan alat Ultrasonografi (USG) di ruang praktiknya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, menyatakan keprihatinan mendalam.

Ia menegaskan, kasus semacam ini mencoreng nama baik dunia medis dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dokter, khususnya mereka yang menjalankan praktik di bidang kebidanan dan kandungan.

“Praktik kedokteran itu seharusnya menjunjung tinggi standar moral, etika, dan disiplin yang luhur sesuai sumpah Hipokrates. Tindakan pelecehan seksual oleh tenaga medis sangat mencederai nilai-nilai itu,” ujar Edy saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Kemenkes Tegas: Dokter Pelaku Pelecehan di Garut Terancam Dicabut STR dan SIP

Selanjutnya, Edy menekankan bahwa kasus tersebut harus segera diselidiki melalui jalur hukum dan jalur etik profesi.

Ia meminta Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) segera memproses dugaan pelanggaran disiplin medis oleh dokter tersebut.

Jika terbukti bersalah, maka Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik harus dicabut.

“Jika MDTK menyatakan ada pelanggaran etika dan disiplin, maka pencabutan STR oleh konsil dan izin praktik oleh pemerintah wajib dilakukan,” tegas Edy.

Lebih lanjut, ia mendorong agar sinergi antarinstansi—termasuk pemerintah, konsil, IDI, dan aparat penegak hukum—ditingkatkan dalam mengawasi dan membina praktik kedokteran di Indonesia.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah, mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis.

Ia menambahkan, LBH Padjadjaran telah membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual oleh dokter kandungan tersebut sejak 15 April 2025. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi dari korban yang masuk.

Baca Juga: Dokter Kandungan Perempuan di Garut Lecehkan Pasien, Apa Saja Etika Kedokteran Menurut Islam?

“Kami tetap memantau situasi dan siap memberikan perlindungan penuh kepada korban, termasuk dukungan psikologis,” tegas Ratna.

Edy Wuryanto juga berencana mengusulkan agar Komisi IX DPR RI segera menggelar rapat kerja dengan seluruh stakeholder guna memperkuat pengawasan dan pembinaan praktik kedokteran, terutama dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh tenaga medis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.