Akurat

Rekam Mahasiswa Mandi, Status Akademik Dokter PPDS UI Dibekukan

Paskalis Rubedanto | 19 April 2025, 17:21 WIB
Rekam Mahasiswa Mandi, Status Akademik Dokter PPDS UI Dibekukan

AKURAT.CO Universitas Indonesia (UI) telah membekukan status akademik Muhammad Azwindar Eka Satria (MAES), seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

MAES diduga merekam SS saat mandi di indekos kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025 lalu.

Pihak UI menyebut, saat ini mereka tengah menunggu proses hukum yang tengah berjalan untuk kemudian mencopot secara permanen MAES dari FKG UI.

Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kemenkes Akui Tes Kejiwaan Belum Diterapkan Secara Menyeluruh di Pendidikan Dokter

"UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut. Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, Sabtu (19/4/2025.

Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya sudah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya sejak 17 April 2025. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kepolisian telah memeriksa empat saksi dan seorang ahli pidana, serta menyita ponsel milik tersangka sebagai barang bukti. Korban, SS, mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

UI menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kampus juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.