Lakukan Kejahatan Berat, Kapolres Ngada Harus Diberi Hukuman Maksimal

AKURAT.CO Komisi III DPR RI, mengecam tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Tindakan tersebut, merupakan kejahatan luar biasa yang mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Apa yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut adalah kejahatan luar biasa, karena tak hanya melakukan kekerasan seksual, tapi juga mengeksploitasi anak," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Mabes Polri menyebut ada empat orang korban Fajar.
Baca Juga: Negara Harus Pastikan Perlindungan Maksimal bagi Korban Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
Tiga di antaranya masih di bawah umur, sementara satu orang lagi sudah dewasa. Fajar dianggap melakukan tindakan pelanggaran berat.
Tak hanya melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya lalu menjual video tersebut ke situs porno luar negeri. Fajar pun terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Untuk itu, Gilang meminta Polri bekerja secara transparan dalam mengusut kasus ini, apalagi perbuatan Fajar dianggap telah mencederai keadilan publik.
"Perbuatan pelaku sangat melukai nilai-nilai kemanusiaan, terlebih yang bersangkutan merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyat," tutur Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu.
"Kami meminta Polri memberikan sanksi maksimal, termasuk pemecatan dari institusi dan proses hukum pidana secara maksimal. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," lanjutnya.
Dia menilai, terdapat berbagai undang-undang yang dilanggar dan relevan yang bisa menjerat AKBP Fajar dengan hukum maksimal.
Baca Juga: Kementerian PPPA Pastikan Korban Pencabulan Kapolres Ngada Dapat Pendampingan
Bukan hanya sekadar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saja, tapi juga UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta regulasi terkait penyalahgunaan narkoba, pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kejahatan Fajar sebagai bentuk baru dari human trafficking atau perdagangan manusia. Karena itu, dia meminta penegakan hukum yang kredibel dengan memastikan bahwa pelaku dihukum berat mengingat statusnya sebagai pejabat publik.
"Di UU TPKS jelas diatur adanya tambahan sepertiga dari ancaman hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik, apalagi yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum," sebutnya.
Menurutnya, keluarga korban dan publik menaruh harapan besar terhadap institusi Polri untuk bisa tegas memberikan keadilan dalam kasus ini. Berdasarkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), keluarga korban menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku, baik hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Masyarakat juga merasa sangat marah atas peristiwa ini karena apa yang dilakukan tersangka memang sangat keterlaluan. Di tengah menurunnya citra Polri, institusi ini harus bisa membuktikan keberpihakannya kepada keadilan," papar Gilang.
Baca Juga: Ketua MPR Soal Kasus Pencabulan Kapolres Ngada: Kapolri Tahu Apa yang Harus Dilakukan
Dia menegaskan, bahwa tidak boleh ada lagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melukai dan merugikan rakyat. "Polri harus memastikan jangan sampai ada lagi aparat yang melukai rakyat, khususnya masyarakat dari kalangan rentan seperti anak-anak," imbuhnya.
Dia pun mengkritisi, mengapa tersangka pencabulan anak dan narkoba diberikan keistimewaan dengan ditutup mukanya menggunakan masker saat diperlihatkan dalam jumpa pers Mabes Polri beberapa hari lalu.
Saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025), Fajar sempat diperlihatkan ke awak media. Tersangka menggunakan masker hitam, baju tahanan berwarna oranye, dan dikawal personel Divisi Propam Polri.
Para awak media ketika itu meminta agar penutup wajah Fajar dibuka, dan tersangka sempat mengangguk. Namun masker tersebut tak terlepas. Bahkan, personel Propam merapikan kembali masker yang menutupi wajah Fajar.
"Kenapa harus ditutup mukanya? Ini predator seksual pada anak lho, yang buktinya sudah beredar bahkan hingga ke luar negeri. Masyarakat harus tahu wajahnya supaya jadi warning," tukas Gilang.
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan hukum itu pun menilai, kasus dugaan kekerasan seksual hingga eksploitasi pada anak yang dilakukan Fajar harus dijadikan pembelajaran bagi Polri.
Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Diminta Tindak Tegas
Menurutnya, kasus Fajar menunjukkan bahwa ada celah serius dalam mekanisme seleksi, pengawasan, dan penegakan disiplin di Korps Bhayangkara tersebut.
"Perlu ada reformasi mendasar dalam kepolisian untuk memastikan bahwa aparat yang bertugas memiliki integritas moral tinggi. Jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi predator, bagaimana masyarakat bisa percaya dan merasa aman?" tegasnya.
Di sisi lain, Gilang mengingatkan Pemerintah agar memastikan terjaminnya perlindungan penuh bagi korban. Baik pendampingan psikologis, rehabilitasi dari trauma, hingga pendampingan hukum yang berpihak kepada mereka.
"Termasuk korban harus mendapat perlindungan dari intimidasi dan ancaman yang mungkin datang dari pelaku atau jaringannya. Dukungan psikologis dan rehabilitasi jangka panjang juga perlu diberikan mengingat dampak psikologis pelecehan seksual sangat berat, terutama bagi anak-anak," paparnya.
"Dan yang pasti adalah hak korban dan keluarganya atas keadilan, yaitu memastikan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa adanya intervensi atau keringanan hukuman karena statusnya sebagai mantan pejabat kepolisian," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









