Akurat

DPR Imbau Ada Pemeriksaan Kejiwaan Agus 'Buntung' Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Paskalis Rubedanto | 4 Desember 2024, 16:32 WIB
DPR Imbau Ada Pemeriksaan Kejiwaan Agus 'Buntung' Terkait Kasus Pelecehan Seksual

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mendorong dilakukannya assessment kejiwaan terhadap I Wayan Agus Suartama (IWAS), pria disabilitas asal Kota Mataram, NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

"Saya mendorong adanya hukum yang adil, meskipun tersangka menyandang status disabilitas bukan berarti hal tersebut meniadakan kasus. Apalagi penegak hukum sudah mengantongi bukti," kata Selly, Rabu (4/12/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Polisi sudah bisa melakukan penyidikan perkara hanya dengan satu alat bukti.

Baca Juga: Menko PM Ikut Pantau Kasus Pelecehan Pemuda Disabilitas di NTB

Pengakuan korban saja sudah dapat dijadikan sebagai alat bukti di mana dalam kasus ini sudah ada 2 alat bukti yang dikantongi Polisi, serta diperkuat dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk keterangan korban.

IWAS alias Agus 'Buntung' pun telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada lebih dari satu perempuan. Kasus ini ramai diperbincangkan oleh warganet karena mereka ragu apakah seorang difabel yang tidak memiliki tangan sejak lahir bisa melakukan pelecehan seksual.

Untuk itu Selly mendukung pengusutan kasus demi keadilan, baik bagi korban dan pelaku.

"Assessment psikologi atau kejiwaan diperlukan untuk memastikan kondisi tersangka, apakah ada tidaknya kecenderungan kelainan seksual meskipun yang bersangkutan difabel. Laporan adanya 13 korban juga tidak bisa diabaikan, apalagi ada beberapa yang diduga masih di bawah umur," tuturnya.

"Penegakan hukum dan rehabilitasi ini juga sejalan dengan Pasal 3 UU TPKS huruf C. Kita serahkan kepada para pakarnya karena mereka pasti memiliki keahlian untuk menilai sehingga kebenaran akan benar-benar terungkap," sambung Selly.

Baca Juga: Nazmi, TikToker Jambul Lakukan Pelecehan Seksual Sodorkan Alat Kelamin pada Temannya, Apakah Tindakan Ini Haram dalam Islam?

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi MA yang melaporkan ke Polda NTB bahwa dirinya diperkosa oleh Agus. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Komisi Disabilitas Derah (KDD) NTB, ternyata sudah ada laporan dari 7 korban terbadap Agus atas tuduhan yang sama.

Bahkan, ada salah satu korban masih berusia 18 tahun atau kategori di bawah umur. Rentetan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.

Selly memahami, concern dari masyarakat yang mempertanyakan kasus ini karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas.

"Tapi pemeriksaan dilakukan berbasis fakta. Toh hak-hak yang bersangkutan juga diberikan oleh Polisi dengan penerapan status tahanan rumah kepada tersangka karena kondisinya," ungkap Legislator dari dapil Jawa Barat VIII itu.

Dia pun berharap, proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dia juga mendorong penegak hukum, menggunakan pendekatan inklusif dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas.

"Aparat hukum harus bekerja sama dengan ahli disabilitas dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan bahwa semua aspek terkait kondisi tersangka, termasuk hak-haknya, agar dapat diperhitungkan,” sebut Selly.

Anggota Komisi di DPR yang memiliki lingkup tugas di bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum dan rehabilitasi harus didukung demi muwujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Selain itu, untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual yang mana kedua hal tersebut menjadi amanat dari Pasal 3 huruf d dan e UU TPKS.

"Poin C menjelaskan tentang merehabilitasi secara menyeluruh agar poin d dan e bisa terwujud ke depannya. Artinya penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pelaku harus dilakukan demi muwujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali," paparnya.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual bisa dilakukan oleh siapapun dan menimpa siapa saja. Maka diperlukan penanganan terukur sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya dan dilakukan dengan transparan serta komprehensif sehingga kita tahu kebenaran yang sebenarnya terjadi. Ini demi memastikan hak-hak korban dan tersangka sama-sama terlindungi," lanjut mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Di sisi lain, Selly juga meminta pihak penegak hukum dan instansi terkait memberikan pendampingan psikologis bagi para korban. Hal ini untuk mempercepat penyembuhan trauma yang ada pada korban kekerasan seksual.

"Rehabilitasi juga harus diberikan untuk para korban. Korban harus mendapatkan akses penuh terhadap pendampingan psikologis dan bantuan hukum selama proses penyidikan dan pengadilan berlangsung," terangnya.

Tak hanya itu, Selly pun meminta pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan perlindungan privasi bagi para korban. Termasuk, kata Selly, keamanan identitas korban yang harus dilindungi.

"Ini untuk mencegah reviktimisasi dan menjaga privasi korban selama proses hukum. Bukti-bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk hasil visum dan pemeriksaan psikologi juga harus digunakan secara hati-hati untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi tanpa mengabaikan keadilan bagi tersangka," urainya.

Dia juga mendukung, percepatan proses hukum karena proses hukum yang berlarut-larut hanya akan memperpanjang penderitaan korban. Oleh karena itu, penegak hukum harus bekerja dengan cepat dan teliti dalam menyelesaikan kasus ini.

"Kita sepakat bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual. Siapapun pelakunya, semua sama di mata hukum. Dan untuk mengetahui kebenarannya, diperlukan mekanisme yang adil bagi semua pihak," ucap Selly.

"Kita tidak ingin kasus kekerasan seksual yang telah menjadi fenomena gunung es di Indonesia semakin parah lagi. Maka dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk bisa melihat setiap kasus secara adil," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.