Akurat

Pemberian Amnesti untuk Napi Diharapkan Tak Tumpang Tindih dengan KUHAP Baru

Paskalis Rubedanto | 18 Februari 2025, 05:05 WIB
Pemberian Amnesti untuk Napi Diharapkan Tak Tumpang Tindih dengan KUHAP Baru

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan mengumumkan pemberian amnesti kepada 19 ribu narapidana melalui Kementerian Hukum RI. Keringanan ini diminta dilakukan dengan hati-hati, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemberian amnesti kepada narapidana harus dilakukan dengan konsep rehabilitatif, namun juga perlu memperhatikan Undang-Undang apa saja yang menjerat para narapidana hingga masuk penjara," ujar Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKB, Mafirion, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Mafirion menegaskan, bahwa pemberian amnesti harus didasarkan pada instrumen yang berlaku untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta keseimbangan antara kepentingan hukum, hak korban, dan aspek kemanusiaan.

Baca Juga: 19 Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Diumumkan Sebelum Lebaran

Dia juga mengingatkan, agar pemberian amnesti tidak tumpang tindih dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

"Misalnya, pemberian amnesti kepada narapidana kasus makar jangan sampai berbenturan dengan KUHAP baru. Harus direview kembali apakah KUHAP itu ada pasal makar atau tidak, dan apakah hal ini akan menimbulkan permasalahan baru," jelasnya.

Selain itu, dia juga meminta agar Kementerian Hukum dan Kementerian HAM melakukan telaah ulang terhadap beberapa undang-undang terkait, seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU ITE.

Contohnya dalam UU Narkotika, pemakai narkotika dengan jumlah maksimal 1 gram seharusnya direhabilitasi secara medis dan sosial, bukan dijadikan narapidana.

"Begitu juga dengan UU ITE. Jika dalam usulan pemberian amnesti terdapat narapidana yang dijerat karena menghina presiden atau wakil presiden, perlu dipastikan bahwa ke depan tidak ada lagi undang-undang yang mengatur hal serupa. Jangan sampai hal ini terulang dan membuat lapas kembali over kapasitas," tegasnya.

Dia juga mendesak, agar Kementerian Hukum mengkaji ulang aturan dan perundang-undangan sebelum pemberian amnesti dilaksanakan. Hal ini penting, untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan bahwa pemberian amnesti tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Baca Juga: Akhiri Konflik di Papua, DPR Dukung Prabowo Beri Amnesti untuk Tahanan Politik

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memberikan amnesti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran hukum di masa depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut belasan ribu napi bakal mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Mulanya, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) sepakat untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu orang napi. Namun setelah pertimbangan, jumlahnya turun menjadi 19 ribu napi.

"Data awal terkait dengan berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama Kementerian Imipas itu berjumlah kurang lebih sekitar 44 ribu," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Namun dengan demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," tambahnya.

Dia juga berharap, ribuan amnesti tersebut akan diumumkan sebelum pemberian remisi hari raya kepada para napi. "Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.