Akurat

Peringatan bagi Pemburu Koin Jagat, Merusak Fasilitas Umum Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Siti Nur Azzura | 14 Januari 2025, 16:08 WIB
Peringatan bagi Pemburu Koin Jagat, Merusak Fasilitas Umum Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

 

AKURAT.CO Koin Jagat tengah ramai di masyarakat, di mana warga di beberapa daerah ramai-ramai menyerbu taman kota atau ruang publik untuk berburu koin. Akibatnya, sejumlah fasilitas umum dilaporkan mengalami kerusakan karena aktivitas ini.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan, kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan, bahkan membuat fasilitas umum yang ada di dalamnya rusak dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda maksimal Rp50 juta.

"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana, maupun administratif," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, dikutip Antara, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga: Viral Perburuan Koin, Jagat Ternyata Aplikasi Media Sosial Karya Anak Bangsa

Berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007,setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.0000.

Adapun pasal 12 huruf (b) berbunyi setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya.

Satriadi pun mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar, serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," kata dia.

Sebagai antisipasi tren berburu koin yang berpotensi merusak fasum, Satpol PP DKI akan memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan dinas-dinas terkait. Sehingga, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat.

Baca Juga: Berburu Koin Jagat Tapi Merusak Fasilitas Umum Seperti Taman, Apa Hukumnya menurut Islam?

"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," ujar Satriadi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai tren berburu koin melalui aplikasi "Koin Jagat". Polisi pun akan menindak tegas siapapun yang merusak fasilitas umum terkait tren tersebut.

"Tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang bisa merugikan pihak lain, merusak fasilitas umum, merusak alam dan apabila nanti ada pihak yang merasa dirugikan, tentunya wajib kami menindaklanjuti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/1/2025).

Ade Ary menjelaskan, tidak mempermasalahkan soal masyarakat yang berburu Koin Jagat, tetapi tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami mengimbau kepada warga agar dalam melaksanakan atau melakukan aktivitas tetap dilakukan atau berorientasi pada bagaimana situasi Kamtibmas tercipta dengan aman, kita saling menghargai satu sama lain, " katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.