Akurat

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, DPR: Babak Baru Demokrasi Indonesia

Paskalis Rubedanto | 3 Januari 2025, 19:40 WIB
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, DPR: Babak Baru Demokrasi Indonesia

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dinilai menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia.

"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Sebab, melalui putusan ini, siapa saja memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden.

Baca Juga: PDIP Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

"Di mana, peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka. Dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujar Rifqi.

Ia menilai, putusan MK tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak karena bersifat final dan mengikat.

Politisi Partai Nasdem itu menyampaikan, DPR bersama pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold, Ketua DPD: Pemilu Harus Tetap Efisien

"Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden," kata Rifqi.

MK telah membatalkan ambang batas 20 persen suara DPR dan 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan, syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Mahfud MD: Penghapusan Presidential Threshold Langkah Berani Menuju Demokrasi Inklusif

Putusan tersebut dibacakan Suhartoyo terkait perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Suhartoto menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu punya kesempatan yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ferry Kurnia: Penghapusan Presidential Threshold Bukti Kemenangan Demokrasi

MK lantas menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Nomor 7/2017 dan memperhatikan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasari lagi oleh ambang batas pencalonan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.