PDIP Hormati Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

AKURAT.CO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan syarat presidential threshold.
Dengan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tidak lagi berlaku.
"Putusan MK bersifat final dan mengikat," tegas Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Said menjelaskan, MK meminta pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru yang memastikan pemilu presiden tetap efektif dan tidak menghadirkan terlalu banyak pasangan calon.
Menurut putusan MK, semua partai politik memiliki hak mengusulkan pasangan calon tanpa batasan jumlah kursi DPR atau suara nasional.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Sepakbola Eropa Malam Ini: Juventus vs AC Milan, Sevilla vs Madrid
Namun, pengusulan tersebut harus tetap menghindari dominasi satu partai atau gabungan partai tertentu agar jumlah pasangan calon tidak berlebihan.
“Rekayasa konstitusional ini harus melibatkan semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR,” jelas Said.
PDIP berkomitmen menjadikan putusan MK sebagai panduan dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
Said menekankan, mekanisme baru harus tetap menjamin dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, sehingga agenda kebijakan dapat berjalan lancar.
"Kami akan menggunakan pendekatan kerja sama atau koalisi partai dalam pengajuan calon, tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengusulkan pasangan presiden dan wakil presiden," ujarnya.
Said juga menyebut, DPR akan mempertimbangkan kriteria kualitatif bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Kriteria tersebut meliputi aspek kepemimpinan, pengalaman di sektor publik, wawasan kenegaraan, serta rekam jejak integritas.
Baca Juga: NBA Hari Ini: Oklahoma City Thunder Catatkan 8 Menang Beruntun, Terpanjang Musim Ini
"Pengujian aspek-aspek ini dapat melibatkan lembaga negara dan tokoh masyarakat sebagai bagian dari syarat sahnya pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tambah Said.
Melalui mekanisme baru yang diusulkan MK, Said berharap presiden dan wakil presiden terpilih tetap mendapat dukungan kuat dari DPR.
Hal ini penting agar program-program mereka berjalan efektif dan dapat memenuhi harapan masyarakat.
Dengan pendekatan baru ini, PDIP optimis bahwa hak partai politik tetap terjaga, sementara pemilu presiden tetap berlangsung dengan efisien dan berkualitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








