Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold, Ketua DPD: Pemilu Harus Tetap Efisien

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut baik penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (presidential threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua DPD, Sultan B. Najamuddin, keputusan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.
Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik.
Baca Juga: Mahfud MD: Penghapusan Presidential Threshold Langkah Berani Menuju Demokrasi Inklusif
"Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional," ujarnya, melalui keterangan resmi, Jumat (3/1/2025).
Sultan juga menyampaikan apresiasi kepada para Hakim MK.
Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Ferry Kurnia: Penghapusan Presidential Threshold Bukti Kemenangan Demokrasi
"Kami atas nama lembaga DPD termasuk menjadi pihak yang menggugat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu," katanya.
"Meskipun nol persen, proses pilpres harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih," jelas Sultan menambahkan.
Sultan menyebut, tanpa ketentuan presidential threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR kembali dihidupkan.
Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.
Selain itu, ia juga meminta agar waktu pelaksanaan pilpres dan pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden.
MK menghapus ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres.
Baca Juga: Partai Buruh Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold
MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







